Sidang Kasus 300 Karung Pasih Timah Ilegal, Tim Ihza & Ihza Law Firm Dampingi Belasan Kuli Panggul

 

Sidang Kasus 300 Karung Pasih Timah Ilegal, Tim Ihza & Ihza Law Firm Dampingi Belasan Kuli Panggul

Belitung, gerubok.com – Sidang perdana perkara hukum yang menjerat belasan kuli panggul pengangkut timah ilegal di Belitung menyita perhatian luas publik. Tak hanya keluarga terdakwa, kehadiran tim kuasa hukum ternama turut menjadikan persidangan ini sorotan nasional.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (16/12/2025), menghadirkan 14 orang terdakwa yang didakwa terlibat dalam perkara pengangkutan timah ilegal. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut membacakan dakwaan dengan sangkaan melanggar Pasal 161 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ajukan Eksepsi

Perkara ini semakin menjadi perhatian karena para terdakwa diketahui berprofesi sebagai kuli panggul di kawasan Tanjung Kelayang. 

Mereka mendapatkan pendampingan hukum dari tim Ihza & Ihza Law Firm yang dipimpin oleh Yuri Kemal dan Ali Reza—putra dari Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Namun dalam sidang perdana tersebut, Yuri Kemal dan Ali Reza tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh Cahya Wiguna. 

Atas nama tim kuasa hukum, Cahya Wiguna secara resmi mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.

Tak kurang dari 13 orang pengacara tergabung dalam tim penasihat hukum yang mendampingi para terdakwa. Keterlibatan tim hukum besar ini dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap perkara yang menyentuh rasa keadilan masyarakat kecil.

Kehadiran anggota DPRD Kabupaten Belitung

Di luar ruang sidang, anggota DPRD Kabupaten Belitung Komisi III dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yoga Pranata, turut memberikan perhatian terhadap jalannya perkara tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak tebang pilih.

“Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus seperti ini harus dibenahi agar rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” ujar Yoga.

Suasana haru mewarnai jalannya persidangan. Isak tangis keluarga terdakwa pecah saat melihat langsung kondisi para terdakwa di ruang sidang. Istri dan anggota keluarga para terdakwa tampak tak kuasa menahan emosi.

Mereka menyampaikan rasa terima kasih kepada tim kuasa hukum, khususnya kepada Yuri Kemal dan Ali Reza selaku pimpinan Ihza & Ihza Law Firm, atas kesediaan memberikan pendampingan hukum.

Salah satu perwakilan keluarga terdakwa berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Kami ini orang kecil, tidak banyak bisa berbuat apa-apa. Kami berserah kepada bapak-bapak pengacara dan berharap keadilan ditegakkan,” ucapnya dengan suara bergetar.

Keluarga para terdakwa juga memohon agar dalam proses persidangan ke depan, para terdakwa dapat dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan yang disangkakan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukum para terdakwa. (Mon**)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال