![]() |
| Ilustrasi |
Belitung, gerubok.com– Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban dugaan kekerasan seksual menahun.
Kasus ini mencuat setelah Bunga diketahui hamil tujuh bulan, yang kemudian berujung pada pelaporan dua pria ke Polres Belitung pada Januari 2026 lalu.
Bunga melaporkan dua orang berbeda atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Terduga pelaku pertama adalah kerabat dekatnya sendiri (paman), sementara pelaku kedua adalah seorang pria dewasa berinisial CK (24) yang merupakan teman dekat korban.
Trauma Panjang Sejak Bangku Sekolah Dasar
Penderitaan Bunga bermula saat ia masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Korban, yang sejak kecil tinggal bersama orang tua angkat sementara orang tua kandungnya berada di Sulawesi, diduga menjadi pelampiasan nafsu bejat sang paman.
Bunga menceritakan bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan secara bertahap. Awalnya, pelaku hanya melakukan pelecehan fisik. Namun, memasuki kelas 6 SD, pelaku diduga mulai melakukan rudapaksa terhadap korban.
"Dari kelas 3 sampai 5 SD saya dilecehkan (diraba). Baru saat kelas 6 SD, pelaku berani melakukan hubungan badan," ungkap Bunga dengan nada lirih, Jumat (5/3).
Modus Ancaman dan Manipulasi Psikologis
Selama bertahun-tahun, Bunga memilih bungkam karena berada di bawah tekanan dan ancaman pelaku. Sang paman diduga kerap menakut-nakuti korban agar tidak mengadu kepada siapa pun.
"Dia mengancam akan melukai ibu saya jika saya bicara. Dia juga sesumbar kalau lapor pun percuma karena dia merasa punya kuasa," tuturnya.
Tak hanya ancaman fisik, pelaku juga melakukan manipulasi psikologis. Mengingat Bunga tumbuh tanpa sosok ayah kandung di sisinya, pelaku membujuk korban dengan dalih bahwa tindakan tersebut adalah bentuk "kasih sayang".
Hal ini membuat korban yang saat itu masih polos merasa terperangkap dalam kebohongan pelaku hingga ia duduk di bangku SMA.
Kehamilan
Kasus ini baru terungkap pada Januari 2026 saat Bunga mengeluh sakit perut yang hebat.
Setelah menjalani pemeriksaan di Puskesmas, fakta mengejutkan terungkap bahwa ia tengah mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan.
Temuan medis tersebut mendorong pihak Puskesmas dan Dinas Sosial setempat untuk mendampingi korban melapor secara resmi ke aparat penegak hukum.
Selain melaporkan sang paman atas kekerasan seksual jangka panjang, Bunga juga melaporkan CK (24).
CK diduga melakukan bujuk rayu dan kebohongan hingga terjadi hubungan seksual yang mengakibatkan kehamilan korban.
Kini, masa depan pendidikan Bunga terpaksa terhenti demi menghadapi proses hukum dan kehamilannya. Melalui laporan polisi tersebut, pihak keluarga berharap penuh agar Polres Belitung segera bertindak tegas.
"Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah menahan penderitaan ini bertahun-tahun sendirian. Semoga para pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku," tutup Bunga.***
