Lahan 14 Hektare di Air Selumar Masuk IUP PT Timah Diperjualbelikan? Aparat Desa Mulai Diperiksa Polisi?

Lahan 14 Hektare di Air Selumar Masuk IUP PT Timah Diperjualbelikan? Aparat Desa Mulai Diperiksa Polisi?


Belitung, gerubok.com - Dugaan praktik jual beli lahan yang masuk dalam Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung kini memasuki babak baru. 

Lahan seluas 14 hektare yang semula hanya mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut, dikabarkan telah ditingkatkan statusnya menjadi Akta Pelepasan Hak (APH) dan dikabarkan sudah diperjualbelikan.

Langkah hukum mulai terendus setelah pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap perangkat desa setempat untuk mengklarifikasi legalitas administrasi pertanahan di lokasi tersebut.

Sekdes Selumar Ngaku Bakal Dipanggil Polres Belitung

Sekretaris Desa Selumar, Deki Risandi, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (23/4/2026), memilih untuk berhati-hati dalam memberikan keterangan.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh penyidik Polres Belitung terkait persoalan ini.

"Kami sudah dikontak dari orang Polres. Dalam waktu dekat kami akan memberikan klarifikasi di sana. Jadi bukan berarti saya tidak mau memberi jawaban pasti, tapi kata penyidik kita klarifikasi dulu di polres," ujar Deki.

Deki menambahkan, pihak desa perlu melakukan pengecekan ulang terhadap data nomor surat dan titik koordinat lahan yang dipersoalkan tersebut. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah lahan 14 hektare itu benar-benar menabrak batas IUP PT Timah atau tidak.

Dalih Keterbatasan Data

Pihak Pemerintah Desa Selumar mengakui adanya celah dalam pengawasan lahan di wilayah mereka. 

Deki berdalih, keterbatasan data peta IUP menjadi kendala utama bagi desa dalam menerbitkan surat administrasi pertanahan.

"Mungkin kalaupun ada kesalahan dari kami, itu karena ketidaktahuan. Kami sebenarnya sudah sempat meminta fasilitasi untuk bertemu PT Timah guna meminta data detail, mana saja titik di desa kami yang masuk IUP," ungkapnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa penjelasan resmi secara kronologis dan administratif baru akan dibuka secara gamblang setelah memenuhi panggilan kepolisian.

"Kami akan memberikan klarifikasi resmi nanti setelah dipanggil pihak Polres," pungkas Deki.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi terhadap pihak Polres Belitung.**

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال