![]() |
| Ilustrasi. |
Belitung, gerubok.com - Satreskrim Polres Belitung tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus arisan online.
Kasus ini resmi masuk dalam tahap penyelidikan setelah munculnya Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/119/IV/2026/Satreskrim/Polres Belitung/Polda Kepulauan Bangka Belitung, tertanggal 7 April 2026.
Seorang warga Tanjungpandan berinisial D (29) melaporkan seorang perempuan berinisial N, yang diketahui merupakan oknum anggota Bhayangkari Polres Belitung Timur.
N diduga melakukan praktik penipuan yang merugikan pelapor melalui skema arisan online.
"Laporan pengaduan sudah kami terima. Saat ini kami sedang melaksanakan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (9/4/2026).
Sementara itu, menanggapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan aliran dana hasil arisan tersebut yang digunakan untuk aktivitas judi online oleh suami terduga pelaku, AKP Made menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan prematur.
"Terkait hal tersebut kami belum bisa memastikan, karena proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus berjalan," jelasnya.
Respons Kapolres Belitung Timur
Secara terpisah, Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, memberikan tanggapan singkat terkait keterlibatan oknum di wilayah hukumnya.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Belitung sebagai tempat laporan tersebut dilayangkan.
"Sesuai berita laporannya di Belitung ya, terimakasih," singkatnya.***
.png)