Karyawan Toko di Belitung Gasak 15 Mesin Secara Bertahap; Korban Rugi Rp100 Juta

Karyawan Toko di Belitung Gasak 15 Mesin Secara Bertahap; Korban Rugi Rp100 Juta


Belitung, gerubok.com- Tim Opsnal Ulat Bulu Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpandan, Polres Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mesin usaha. 

Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IL (23), seorang wiraswasta yang tinggal di rumah asrama tepat di belakang toko milik korban.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh korban, Susandi (38), seorang buruh harian Lepas yang beralamat di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan.

Korban melaporkan adanya dugaan pencurian berskala besar di toko alat mesin miliknya yang terletak di Jalan . Jendral Sudirman, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin (18/05/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

Akibat aksi pencurian berulang tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

Merespons laporan tersebut, Tim Ulat Bulu Polsek Tanjungpandan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu kurang dari dua jam, tepatnya pukul 11.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dan menjemput terduga pelaku (IL) di kediamannya di Rumah Asrama belakang toko korban.

Saat diinterogasi, pelaku langsung mengakui seluruh perbuatannya. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan intensif secara maraton untuk melacak keberadaan barang bukti yang telah dijual oleh pelaku. 

Operasi perburuan ini berlangsung hingga malam hari pukul 23.30 WIB, menyisir wilayah seputaran Kota Tanjungpandan, wilayah Kecamatan Sijuk, hingga menyeberang ke Kecamatan Gantung di Kabupaten Belitung Timur.

Hingga saat ini, Tim Ulat Bulu berhasil mengamankan 10 unit mesin dari total 15 mesin yang dicuri oleh pelaku.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi:

6 Unit Mesin Loncin GX 10 PK

2 Unit Mesin Loncin GX 17 PK

1 Unit Mesin Loncin GX 14 PK

1 Unit Mesin Loncin GX 7 PK

Sementara itu, 5 unit mesin Loncin lainnya yang belum ditemukan kini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) dan terus dilacak oleh petugas.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, aksi kriminal ini telah dilakukannya secara bertahap sejak awal tahun karena merasa aksi pertamanya tidak disadari oleh sang pemilik toko.

 Pelaku memanfaatkan fasilitas gerobak toko untuk mengangkut barang-barang curian ke asramanya sebelum dijual ke pembeli.

Berikut adalah rincian rangkaian aksi kejahatan yang dilakukan pelaku:

Pada Januari 2026 pelaku mengambil 2 botol oli Shell Advance 0,8 L untuk motor pribadinya dan 2 unit Mesin Loncin 17 PK dengan total hasil penjualan Rp10.000.000,-.

Selanjutnya Februari 2026 pelaku menggasak 5 buah Impeller/wayer, 1 roll tali 5 mm, 1 unit Chainsaw merk NewWest, dan 3 unit Mesin Loncin 10 PK dengan hasil penjualan Rp9.900.000,-.

Tidak hanya itu Maret 2026 pelaku membawa 2 unit Mesin Loncin 16 PK dan 2 unit Mesin Loncin GX 10 PK menggunakan gerobak toko ke asramanya, dengan hasil penjualan Rp10.500.000,-.

April 2026 pelaku mengambil 2 unit Mesin Loncin 14 PK dan 1 unit Mesin Loncin 10 PK dengan hasil penjualan Rp11.000.000,-.

Dan yang terakhir pada Mei 2026 pelaku mengambil 1 unit Mesin Loncin 7 PK dan 2 unit Mesin Loncin 10 PK dengan hasil penjualan Rp7.100.000,-.

Dari hasil penjualan barang-barang curian tersebut, pelaku berhasil meraup puluhan juta rupiah. Kepada penyidik, pelaku mengaku uang haram tersebut digunakan untuk membeli berbagai barang berharga, aset, serta pemenuhan kebutuhan pribadi.

Seperti perhiasan berupa 2 buah cincin emas dan 1 buah gelang emas. 1 unit Sepeda Motor Yamaha Xeon (bekas). 1 unit konsol PlayStation 3 dan 1 unit sepeda anak-anak. Pakaian, celana, mainan anak, serta makanan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang-hutang pribadi. Sisa uang tunai yang didepositokan di dalam rekening ATM Bank Mandiri milik pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita kini telah resmi dilimpahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Belitung untuk dilakukan proses penyidikan, pemberkasan, dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. ***

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال