Belitung, gerubok.com - Penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan berkedok arisan online yang dilaporkan seorang warga Tanjungpandan ke Polres Belitung hingga kini masih menjadi sorotan. Pelapor mengaku belum mendapatkan kepastian hukum sejak laporan resmi dibuat pada 7 April 2026 lalu.
Pelapor berinisial D (29), warga Kecamatan Tanjungpandan, mengungkapkan bahwa sejak laporan diterima oleh pihak kepolisian, dirinya merasa proses penanganan berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurut D, dirinya baru kembali dipanggil oleh pihak kepolisian pada Selasa, 19 Mei 2026. Namun, pemanggilan tersebut disebut bukan untuk gelar perkara, melainkan membahas upaya mediasi antara dirinya dengan pihak terlapor.
“Awalnya saya kira mau gelar perkara, ternyata diminta mediasi. Sampai sekarang juga belum ada gelar perkara,” ungkap D kepada gerubok.com.
D juga mengaku sempat mencoba menghubungi penyidik pada 9 Mei 2026 untuk menanyakan perkembangan laporan yang ia buat. Namun, pesan yang dikirimkan tidak langsung mendapat balasan.
Keesokan harinya, penyidik disebut sempat berjanji akan menghubungi melalui sambungan telepon, namun batal karena alasan kesibukan. Pada 11 Mei 2026, penyidik akhirnya menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa pihak terlapor meminta waktu sebelum dilakukan gelar perkara.
“Intinya pihak terlapor ingin menyelesaikan dulu dan meminta jangan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.
Merasa belum mendapatkan kepastian hukum, D kembali menghubungi penyidik pada 14 Mei 2026 guna mempertanyakan kapan gelar perkara akan dilakukan apabila tidak ada penyelesaian yang jelas.
Kemudian pada 15 Mei 2026, penyidik kembali menghubungi dirinya dan meminta hadir ke Polres Belitung pada 19 Mei 2026 untuk bertemu dengan pihak terlapor dalam agenda mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, kata D, pihak terlapor disebut menawarkan jaminan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai bentuk penyelesaian. Namun tawaran tersebut ditolak oleh pelapor.
“Saya tidak mau menerima jaminan SKT terserbut, kecuali dibayar dengan uang cash karna intinye aku transfer ke terlapor pun cash tanpa adanya embel-embel cicil mencicil," tegasnya.
D berharap pihak kepolisian dapat memberikan kepastian hukum serta mempercepat proses penanganan laporan yang telah ia buat sejak April lalu.
“Saya ingin pihak kepolisian lebih cepat menanggapi hal ini. Apa alasan laporan saya lama diproses, saya juga belum tahu,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Belitung melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/119/IV/2026/Satreskrim/Polres Belitung/Polda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 7 April 2026.
Dalam laporan tersebut, D mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp90 juta setelah mengikuti sejumlah paket arisan online yang ditawarkan oleh seorang perempuan berinisial N. Terlapor diketahui diduga merupakan oknum Bhayangkari di Polres Belitung Timur.
Berdasarkan keterangan pelapor, awal komunikasi terjadi pada Januari 2026 melalui aplikasi WhatsApp. Saat itu, terlapor menawarkan investasi arisan dengan iming-iming keuntungan dalam waktu tertentu.
Pelapor kemudian mengikuti beberapa paket arisan dengan nominal mulai dari Rp3,5 juta hingga belasan juta rupiah. Namun, hingga waktu pencairan yang dijanjikan, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima.
Dalam perjalanan kasus, terlapor juga sempat mengaku kepada pelapor bahwa dirinya turut menjadi korban penipuan pihak lain sehingga dana arisan tidak dapat dibayarkan.
Informasi yang dihimpun gerubok.com menyebutkan dugaan korban dalam kasus tersebut tidak hanya satu orang.
Bahkan, disebut-sebut jumlah korban mencapai puluhan orang dengan total kerugian diduga mendekati Rp1 miliar. Meski demikian, informasi tersebut hingga kini masih belum mendapat keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait laporan tersebut.
“Laporan pengaduan sudah kami terima. Saat ini kami sedang melaksanakan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan tersebut,” ujar AKP I Made Yudha Suwikarma saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru terkait perkembangan status hukum maupun jadwal gelar perkara dalam kasus tersebut.***
