Ia ditetapkan sebagai buron lantaran diduga kuat menjadi otak sekaligus penanggung jawab atas kegiatan pengiriman pasir timah ilegal dari Belitung menuju Jakarta.
Penetapan DPO ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, yakni IN, seorang sopir mobil boks yang bertugas mengangkut pasir timah tersebut.
Modus yang digunakan cukup rapi, yakni memaketkan pasir timah ke dalam kardus kemasan minyak goreng "Minyak Kita" yang kemudian disamarkan dengan tumpukan ikan asin di atasnya.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami terus melakukan pengejaran dan sudah menerbitkan DPO-nya," tegas Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, saat menggelar konferensi pers pada Senin (20/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka IN, terungkap sejumlah fakta terkait alur penyelundupan ini:
Pengiriman pasir timah dikendalikan langsung oleh Andi Lala alias Azriel melalui perantara bernama Andi Marco.
Tersangka IN dijanjikan imbalan sebesar Rp13 Juta untuk mengangkut total 605,5 kg pasir timah hingga sampai ke Jakarta.
Pasir timah yang telah dikemas dalam kardus Minyak Kita diantar langsung oleh Andi Lala menggunakan mobil Toyota Innova.
Pasir timah tersebut dipindahkan ke truk boks milik IN yang sudah menunggu di kawasan Desa Tanjung Binga.
Rencananya, truk boks tersebut akan menyeberang ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjungpandan menggunakan armada KM Sawita pada Sabtu (18/7/2026).
Rencana penyelundupan antar-pulau tersebut berhasil digagalkan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung pada Sabtu (18/7/2026) sekira pukul 15.00 WIB tepat di kawasan Pelabuhan Tanjungpandan sebelum kapal diberangkatkan.
Saat ini, kepolisian terus mendalami jaringan penyelundupan ini dan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Andi Lala alias Azriel untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. ***
(Kasi Humas Polres Belitung)
