Belitung, gerubok.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial KR (20) pada Rabu, 23 April 2025.
Pelaku diamankan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung.
Baca Juga: Bejat! Pria 20 Tahun Ini Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kejadian di Belitung
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku KR memasuki rumah korban di sebuah desa di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, pada saat korban sedang tertidur sendirian.
Setelah mengonsumsi minuman keras, pelaku diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Saat terbangun, korban melihat pelaku telah berada di atas tubuhnya dan sempat melawan serta berteriak, namun pelaku mengancamnya dengan kata-kata kasar agar tidak berteriak.
Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan apa yang menimpanya kepada orang tuanya. Mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Belitung pada Rabu pagi.
Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengamankan pelaku pada sore harinya.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana, Kamis, 24 April 2025.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.***
Sumber: Humas Polres Belitung
Editor: Faizal