![]() |
Suasana saat penangkapan pengedar narkoba oleh Sat Narkoba Polres Belitung |
Belitung, gerubok.com - Dua pria yang berasal dari luar pulau Belitung berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung.
Keduanya ditangkap lantaran terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua pria tersebut inisial R (27) warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dan J (28) warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Mereka diamankan sekitar sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di pinggir jalan yakni Jalan Beringin RT 050 RW 020, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Antonius Sinaga, S.H, menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar wilayah tersebut.
"Berbekal informasi itu, tim melakukan pemantauan dan melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat akan diamankan, keduanya berusaha melarikan diri dengan membuang barang bukti berupa bungkusan plastik merah dan satu unit handphone ke semak-semak,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 30 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip kecil, satu unit sepeda motor Honda Beat BN 4738 XI, dan satu unit handphone VIVO Y28.
Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan adalah 6,20 gram. Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung Narkotika.
“Semua barang bukti tersebut diakui oleh para tersangka. Saat ini mereka bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) atau pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Penulis: Henderi