Belitung, gerubok.com - Seorang pelaku berinisial KR (20) diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Belitung Rabu 23 April 2024.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah desa di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Saat korban sedan tertidur.
Aksi bejat pelaku terungkap saat korban sebut saja Bunga menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya.
Mendengar cerita anaknya tersebut, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung pada Rabu 23 April 2025.
“Kami menerima laporan dari keluarga korban pada pagi hari, 23 April 2025. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pada sore hari ini, 24 April 2025,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana, Kamis 24 April 2025.
Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku diduga melakukan aksi pencabulan tersebut setelah mengonsumsi minuman keras.
Pelaku memasuki rumah dan mendatangi korban yang sedang tertidur sendirian dan selanjutnya menjalankan aksi bejatnya dengan meraba korban.
“Saat terbangun, korban melihat pelaku telah berada di atas tubuhnya dan korban sempat melawan dan berteriak, namun pelaku mengancamnya dengan kata-kata kasar agar tidak berteriak,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Saat ini, (KR) sudah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***
Penulis: Henderi
Editor: Faizal