Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang bukti yang diamankan petugas berupa sekitar 605 kilogram pasir timah.
Untuk mengelabui petugas di lapangan, paket pasir timah tersebut dikemas secara rapi di dalam kardus bekas minyak goreng.
Tidak hanya itu, modus operandi yang digunakan pelaku juga terbilang cerdik. Paket tersebut diduga disamarkan sebagai kiriman ikan asin dan dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi guna menghindari kecurigaan petugas selama dalam perjalanan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi gerubok.com masih terus berupaya menggali informasi lebih dalam dan menunggu keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Belitung.
Sejumlah pertanyaan krusial terkait siapa pemilik asli dari ratusan kilogram pasir timah tersebut, serta ke mana arah dan tujuan akhir pengiriman barang berharga itu, masih menjadi teka-teki yang dinantikan penjelasannya dari pihak berwenang. ***
