Belitung, gerubok.com – Suasana haru menyelimuti halaman Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (16/12/2025).
Tangis istri dan anak pecah saat sidang perdana perkara 14 kuli panggul pengangkut timah ilegal resmi digelar.
Di balik bangku pesakitan, para terdakwa yang selama ini dikenal sebagai warga kecil harus berhadapan dengan proses hukum yang dinilai memberatkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ke-14 terdakwa dengan Pasal 161 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun sejak awal persidangan, dakwaan tersebut menuai keberatan dari pihak kuasa hukum.
Tim penasihat hukum dari Ihza & Ihza Law Firm yang dipimpin Yuri Kemal dan Ali Reza—putra Prof. Yusril Ihza Mahendra, turut memberikan pendampingan hukum.
Dalam persidangan, tim hukum diwakili oleh Cahya Wiguna yang secara tegas mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Sebanyak 13 pengacara dikerahkan untuk mendampingi para terdakwa yang selama ini hanya bekerja sebagai kuli panggul di kawasan Tanjung Kelayang tersebut.
Perkara ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai menyentuh lapisan paling bawah dalam mata rantai persoalan tambang ilegal.
Di kursi pengunjung, keluarga terdakwa tak kuasa menahan air mata. Tatapan cemas terus diarahkan ke ruang sidang, seolah menggantungkan harapan pada keputusan majelis hakim.
“Kami orang kecil, Pak. Tidak tahu apa-apa. Kami hanya ingin suami dan keluarga kami kembali pulang,” ucap salah satu anggota keluarga terdakwa sambil terisak di luar ruang sidang.
Keluarga mengaku tak memiliki daya apa pun selain berharap pada keadilan hukum. Mereka memohon agar majelis hakim melihat perkara ini secara menyeluruh, tidak semata-mata dari pasal yang didakwakan, tetapi juga dari realitas kehidupan para terdakwa.
Sorotan juga datang dari Anggota DPRD Kabupaten Belitung Komisi III dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yoga Pranata. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya berpijak pada rasa keadilan.
“Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus seperti ini harus menjadi cermin agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua,” tegas Yoga.
Di tengah kecemasan yang menyelimuti, keluarga terdakwa menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum Ihza & Ihza Law Firm yang bersedia memberikan pendampingan.
Harapan besar disandarkan agar para terdakwa dapat dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari jerat hukum. (Mon**)
