Overskip di Tengah Laut, Modus Baru Penyelundupan Timah di Belitung Terungkap!

 

Overskip di Tengah Laut, Modus Baru Penyelundupan Timah di Belitung Terungkap!
Ilustrasi pasir timah dalam karung. (foto: net)

Belitung, gerubok.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Polres Belitung berhasil menggagalkan aksi penyelundupan timah ilegal seberat 4,95 ton di Perairan Pantai Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Rabu (23/7/2025) sore.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR alias Frz (23), warga asal Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga kuat sebagai pekerja pengangkutan pasir timah.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 80 karung pasir timah seberat total 4,95 ton
  • 1 unit kapal layar motor
  • 1 unit mobil Daihatsu Grand Max
  • Beberapa peralatan pendukung lainnya

Kepala Subdirektorat Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M Iqbal Surbakti, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman timah ilegal ke luar Belitung.

"Sekitar sore menjelang malam, ada aktivitas pemindahan pasir timah dari mobil ke kapal layar motor. Langsung kami tindak," ujar AKBP Iqbal kepada media saat konferensi pers, Kamis (24/7/2025), didampingi Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo.

Menurut AKBP Iqbal, timah tersebut rencananya akan diselundupkan ke Batam, Provinsi Riau. Modus operandi yang digunakan adalah sistem overskip di tengah laut, di mana timah dipindahkan ke speed boat yang telah menunggu.

“Ini sudah terorganisir. Speed boat sudah siap di tengah laut untuk membawa timah ke Batam,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pasir timah tersebut dibeli pelaku dari meja goyang di Pulau Belitung dengan harga Rp190 ribu per kilogram. Selanjutnya, pasir timah disimpan di sebuah gudang sementara di Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, sebelum dikirim.

“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukannya. Namun penyelidikan masih kami dalami. Ini bisa jadi hanya puncak gunung es,” kata AKBP Iqbal.

Pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Ini baru permulaan. Kami butuh waktu untuk mengungkap jaringan lengkapnya,” pungkas AKBP M Iqbal Surbakti.***

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال