![]() |
Foto bersama usai penyerahan berkas. (foto: Porkopim Setda Kab. Belitung) |
Belitung, gerubok.com – Komitmen Kejaksaan Negeri Belitung dalam mengamankan dan mengembalikan aset negara kembali ditunjukkan melalui penyerahan satu bidang tanah seluas ±8.236,725 meter persegi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung, Selasa (22/7/2025).
Aset ini sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Iwan Sahie, yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4234 K/Pidsus/2025 tanggal 26 Mei 2025.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Djakfar Adi Saputro, SH, MH kepada Bupati Belitung, H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos, dalam sebuah seremoni yang digelar di Lapangan Bola Pall Satu, Kecamatan Tanjungpandan.
Dalam sambutannya, Kajari menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan hukum, tetapi juga aktif dalam mengembalikan serta mengamankan aset negara.
“Kami menyerahkan langsung aset ini kepada Pemerintah Kabupaten Belitung sebagai bagian dari dukungan terhadap penguatan keuangan daerah dan pelayanan publik. Ke depan, kami juga siap mendampingi dalam proses hukum terkait aset lainnya,” tegasnya.
Bupati Djoni menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kejari. “Aset yang telah kembali menjadi milik Pemerintah Daerah akan segera dimasukkan ke dalam daftar inventaris daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Bupati, lapangan bola yang dikembalikan ini tidak hanya memiliki fungsi olahraga, tetapi juga nilai strategis untuk pengembangan wilayah dan peningkatan layanan publik.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Belitung atas langkah hukum dan penyerahan resmi ini. Kita terus dorong upaya legalisasi dan pengamanan seluruh aset daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini terdapat lebih dari 280 bidang aset milik Pemerintah Daerah yang sedang dalam proses penertiban dan sertifikasi.
“Pemerintah Daerah menargetkan peningkatan kontribusi PAD dengan memaksimalkan pengelolaan aset secara profesional,” pungkasnya.
Acara juga diisi dengan penandatanganan berita acara serah terima dan pelepasan plang milik Kejaksaan yang diganti dengan plang bertuliskan “Aset Pemerintah Kabupaten Belitung”, menandai resmi berpindahnya hak kepemilikan lahan tersebut.
Turut hadir dalam acara ini, Wakil Ketua I DPRD Belitung Hilman, Pj. Sekda Marzuki, Plt. Asisten Pemerintahan Salman Alfarizi, Kepala Inspektorat Paryanta, Kepala DPKAD Siska Priorita, Sekretaris Dindikbud Tomi Waldiansyah, Kabag Hukum Wigman Dwiguna, Kabag Pemerintahan Oscar Prima, tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya.***