Sewa Lahan Tower Telkomsel 40 Tahun di Selat Nasik Hanya Rp60 Juta, BPD: Uangnya Kemana?

Sewa Lahan Tower Telkomsel 40 Tahun di Selat Nasik Hanya Rp60 Juta, BPD: Uangnya Kemana?


gerubok.com, Belitung - Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan aset desa di Desa Selat Nasik, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, mulai menjadi perhatian masyarakat.

Nilai kontrak sewa lahan untuk pembangunan menara telekomunikasi milik Telkomsel yang hanya sebesar Rp60 juta untuk jangka waktu hingga 40 tahun memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan pengelolaannya.

Persoalan ini mencuat setelah rincian kontrak lama terungkap ke publik. Lahan seluas 30 x 30 meter tersebut diketahui disewa oleh pihak Telkomsel dengan nilai kontrak sebesar Rp60.000.000 untuk masa sewa yang sangat panjang, yakni 40 tahun.

Perjanjian yang ditandatangani pada 20 Juni 2005 lalu itu melibatkan Maryono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Selat Nasik, sebagai pihak yang dikuasakan atas lahan tersebut.

Namun, status lahan tersebut diduga kuat merupakan lahan negara, sehingga masyarakat mempertanyakan ke mana aliran dana sewa puluhan juta rupiah tersebut bermuara.

"Jadi awalnya ada masyarakat yang datang ke kami BPD, sehingga kami coba bersurat juga dengan kades yang sekarang ini. Kami mempertanyakan uang itu waktu itu kemana uangnya yang Rp60juta itu," kata salah satu anggota BPD Selat Nasik, SH kepada gerubok.com Minggu, 8 Maret 2025.

Selain mempertanyakan aliran uang itu, mereka juga mempertanyakan status lahan tersebut. Karena menurutnya terdapat kejanggalan dalam surat berita acara negosasi.

"Dalam berita acara negosiasi, nama pemilik lahan atas nama Maryono. Dia ini juga sebagai kepala desa pada saat itu. Sedangkan dalam surat berita acara kegiatan menyebutkan lahan tersebut  berstatus properti milik negara. Dalam perjanjian tersebut disepakati Rp 60 juta untuk 40 tahun," jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut pihaknya sebagai BPD, juga sudah mencoba menelusuri baik dari status lahan hingga aliran dana tersebut.

"Jadi waktu itu, uang itu kemana? Cairnya berapa dan digunakan buat apa saja. Apa untuk pribadi atau masuk khas desa? Itu yang ingin kita cari tahu. Karena tahun 2005 itu uang Rp60 juta itu bukan uang yang sedikit," ungkapnya.

Sementara itu terpisah, gerubok.com juga sudah melakukan upaya konfirmasi kepada mantan Kepala Desa Selat Nasik, Maryono.

Dalam wawancara, Maryon mengaku bawasanya yang terima uang dan tanda tangan surat berita acara kegiatan.

"Yang saya terima itu tidak sampai Rp60 juta. Karena Rp10juta untuk konsultan dan ada potongan pajak juga 11 persen. Jadi uangnya hanya sekitar Rp40 juta lebih. Uangnya digunakan untuk berbagai macam seperti maras taun, bayar hutang pembagunan proyek tugu pahlawan dan lain-lain. Dulukan tidak ada dana desa jadi harus pandai-pandai pemimpin mencarinya," jelas Maryono.

Kemudian terkait status lahan, Maryono mengakui bawasannya ia tidak terlalu membaca surat yang ia tanda tangani tersebut. Bahkan ia merasa masa sewa lahan tersebut bukanlah 40 tahun.

"Itulah keteledoran saya, saya tidak lihat 40 tahun itu, karena  seingat saya hanya 20 tahun. Baru ini lagi saya baca memang benar rupanya 40 tahun," jelasnya.

"Kalau lahan itu memang milik desa bukan milik saya," tutupnya. ***

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال