Aliansi Umat Islam Babel Kecam Penangkapan Paksa Mantan Kadis DLHK Babel Marwan, Desak Kejati Transparan

Aliansi Umat Islam Babel Kecam Penangkapan Paksa Mantan Kadis DLHK Babel  Marwan, Desak Kejati Transparan


Babel, gerubok.com-  Penangkapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung, H. Marwan, oleh tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Maret 2026 terus menuai sorotan publik.

Marwan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 1.500 hektare itu akhirnya ditangkap setelah divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Proses penangkapan disebut berlangsung dramatis. Dalam video yang beredar luas di masyarakat, Marwan terlihat meronta saat hendak diamankan dan dipaksa masuk kedalam kendaraan petugas hingga memecahkan kaca mobil yang digunakan tim kejaksaan.

Peristiwa tersebut memicu reaksi dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Aliansi Umat Islam Bangka Belitung, yang menyampaikan pernyataan sikap terkait proses penangkapan tersebut.

Video pernyataan sikap yang diterima redaksi pada Sabtu (7/3/2026) memperlihatkan sejumlah tokoh yang tergabung dalam aliansi tersebut berkumpul menyampaikan pandangan mereka. Pernyataan itu dipimpin oleh Ustadz Sopian Rudianto.

Dalam pernyataannya, Aliansi Umat Islam Bangka Belitung menyampaikan sikap tegas atas tindakan aparat kejaksaan yang melakukan penangkapan terhadap Marwan yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Mereka menilai proses penangkapan tersebut dilakukan secara paksa dan tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara profesional, terbuka dan tidak menggunakan cara-cara yang terkesan arogan serta mengabaikan prinsip keadilan,” ujar pernyataan yang dibacakan dalam video tersebut.

Aliansi tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi memang harus dilakukan, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang dinilai semena-mena.

“Aparat penegak hukum tidak boleh bertindak seperti penguasa yang kebal dari kritik dan pengawasan publik,” lanjut pernyataan tersebut.

Dalam sikap resminya, Aliansi Umat Islam Bangka Belitung menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak kejaksaan, di antaranya:

Mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar hukum dan prosedur penangkapan terhadap H. Marwan.

Meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, profesional dan tidak mengandung unsur paksaan atau penyalahgunaan kewenangan.

Mendesak adanya pengawasan dari lembaga pengawas yang berwenang terhadap kinerja kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.

Mengingatkan bahwa tindakan aparat yang berada di luar prosedur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.

Menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika proses penegakan hukum dilakukan secara tidak adil.

Aliansi juga menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar apabila tidak ada penjelasan resmi dari pihak kejaksaan.

“Jika tidak ada penjelasan yang jelas dan transparan, maka kami siap melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar untuk menuntut keadilan. Hukum harus ditegakkan dengan benar, bukan dipaksakan,” tegas mereka.

Pernyataan sikap yang disampaikan di Pangkalpinang pada 6 Maret 2026 itu kemudian ditutup dengan pekikan takbir yang diucapkan bersama oleh seluruh peserta yang hadir dalam video tersebut.

Kasus penangkapan H. Marwan sendiri hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama terkait proses hukum dan dinamika yang menyertai penangkapannya.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak kejaksaan guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. ***

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال