⚡ TRENDING Memuat berita terbaru...
Tentang Kami Kontak Iklan
BerandaBerita TerkiniUngkap Kasus Pencurian Rp600 Juta, URC Resmob Polres Belitung Amankan Satu Terduga Pelaku
Berita Kriminal

Ungkap Kasus Pencurian Rp600 Juta, URC Resmob Polres Belitung Amankan Satu Terduga Pelaku

author
Henderi
Dipublikasikan: September 20, 2026 ⏱️ 5 menit baca
Ungkap Kasus Pencurian Rp600 Juta, URC Resmob Polres Belitung Amankan Satu Terduga Pelaku

Belitung, gerubok.com- Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp600 juta, berupa barang berharga dan uang tunai.

Pengungkapan kasus bermula setelah Tim URC Resmob menerima laporan terkait dugaan pencurian tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan secara intensif dan mengembangkan informasi yang diperoleh dari lapangan.

Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku. Pada Kamis, 17 September 2026, Tim URC Resmob bergerak menuju wilayah Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DF di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Selain mengamankan terduga pelaku, Tim URC Resmob juga berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana maupun hasil penggunaannya. Barang tersebut antara lain satu unit iPhone 17 Pro Max, lima unit sepeda motor, satu pasang sepatu Adidas, serta satu buah tas Adidas.

Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., memberikan apresiasi kepada Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Belitung atas respons cepat dan kerja keras dalam mengungkap perkara tersebut.

“Ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Tim URC Resmob.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan. Setelah mendapatkan petunjuk terkait keberadaan terduga pelaku, tim bergerak ke wilayah Kecamatan Damar dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” jelas AKP Martuani.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara lengkap rangkaian perkara tersebut. ***


Sumber: Polres Belitung 


🔥 JANGAN LEWATKAN

REKOMENDASI REDAKSI