Belitung, gerubok.com- Dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan melanda seorang warga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, berinisial TA.
Korban mengaku menjadi sasaran aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh empat orang pada pertengahan Agustus 2026 lalu akibat perselisihan transaksi bisnis timah.
Peristiwa tersebut terjadi di dua titik lokasi, yakni area luar sebuah gudang di Desa Dukong dan rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan ini dipicu oleh permasalahan pengiriman timah seberat lebih dari 1 ton yang rencananya hendak diselundupkan ke Jakarta.
Timah tersebut diduga milik seorang pengusaha asal Belitung Timur berinisial A, yang pengurusannya diserahkan kepada dua orang terduga pelaku berinisial T dan T melalui jasa pengangkutan lintas pulau.
TA menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam rantai bisnis tersebut. Keterlibatannya muncul lantaran hubungan pertemanan dekatnya dengan sopir pengangkut barang berinisial A dan rekannya, R.
Akibat hubungan itu, TA dituduh mengetahui alur penjualan serta keberadaan timah tersebut.
"Saya sebenarnya tidak tahu-menahu dan awalnya tidak kenal dengan mereka. Namun karena saya teman dekat A dan R, saya seolah-olah dianggap tahu semua tentang alur penyelundupan itu," ujar TA kepada media ini. Selasa (29/9/2026).
TA menuturkan kejadian bermula pada pertengahan Agustus 2026 sekitar pukul 24.00 WIB. Saat tengah mengendarai sepeda motor, laju kendaraannya dihentikan secara paksa oleh para pelaku.
Ia kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke kawasan Desa Dukong sebelum akhirnya dipindahkan ke rumah kontrakan di Desa Air Ketekok.
Selama berada di dalam kendaraan, TA mengaku diinterogasi sera mengalami tindakan kekerasan fisik guna memaksa dirinya menunjukkan keberadaan timah tersebut.
"Di dalam mobil saya terus ditanya ke mana barang itu dijual. Saya jawab tidak tahu, dan apa yang saya tahu sudah saya jelaskan, tetapi mereka tidak percaya," tutur TA.
Korban menyebutkan terduga pelaku berjumlah empat orang, antara lain dua pria berinisial T dan T, satu orang yang belum diketahui identitasnya, serta seorang yang diduga oknum anggota TNI.
TA akhirnya dibebaskan setelah pihak keluarga menyerahkan uang sebesar Rp2 juta yang dikirimkan ke rekening ke salah satu terduga pelaku disertai kesediaan korban untuk membantu mencari keberadaan A dan R.
Meski telah dibebaskan, sepeda motor Yamaha Xeon milik korban dikabarkan masih ditahan oleh para terduga pelaku.
Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ini telah resmi dilaporkan oleh korban ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Kanit Idik I Tipidum Satreskrim Polres Belitung, IPDA Harris Dimas Wicaksono, membenarkan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penanganan.
"Saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung," ujar IPDA Harris singkat membalas pesan WhatsApp.Selasa (29/9/2026).***
