⚡ TRENDING Memuat berita terbaru...
Tentang Kami • Kontak • Iklan
Beranda › Berita Terkini › Gagalkan Penyelundupan 79 Karung Pasir Timah Ilegal, Polres Belitung Amankan 7 Orang
Air Rembikang

Gagalkan Penyelundupan 79 Karung Pasir Timah Ilegal, Polres Belitung Amankan 7 Orang

author
Henderi ✓
Dipublikasikan: September 30, 2026 • ⏱️ 5 menit baca
Gagalkan Penyelundupan 79 Karung Pasir Timah Ilegal, Polres Belitung Amankan 7 Orang

Belitung, gerubok.com- Kepolisian Resor (Polres) Belitung melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menggagalkan upaya pengangkutan dan penyelundupan 79 karung pasir timah ilegal di Jalan Sijuk, Dusun Air Rembikang, Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, pada Senin (28/9/2026) malam.

Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Belitung dalam memberantas aktivitas pertambangan serta pengangkutan hasil tambang ilegal di wilayah hukumnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Merespons informasi tersebut, personel Unit Tipidter Satreskrim langsung menuju lokasi kejadian.

"Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, anggota mendapati satu unit truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8934 OI beserta tujuh orang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan," ujar AKP Martuani Manik.

Ketujuh orang yang berada di lokasi tersebut langsung diamankan. Mereka terdiri dari Toyo (koordinator), Rudi (sopir), serta lima orang kuli angkut yakni Dimas, Merza, Heri, Tri Maulana, dan Yoni.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Di dalam bak truk tersebut, polisi menemukan 12 karung berisi pasir timah. Tak berhenti di situ, petugas menyisir area semak-semak yang tak jauh dari posisi truk dan kembali menemukan tumpukan 40 karung timah, serta 27 karung lainnya di titik yang berdekatan.

"Total keseluruhan barang bukti pasir timah yang berhasil kami amankan berjumlah 79 karung," jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil interogasi awal di lapangan, saudara Toyo selaku koordinator mengakui bahwa aktivitas pengangkutan pasir timah tersebut adalah ilegal dan tidak dilengkapi dengan perizinan resmi. Berdasarkan hasil pengembangan penyidik, rencananya 79 karung pasir timah tersebut akan diselundupkan dan dibawa menyeberang ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Ruu, Pegantungan.

Saat ini, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Fuso dan 79 karung pasir timah telah diamankan di Mapolres Belitung.

Pihak Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung terus melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk memeriksa saksi-saksi secara intensif dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengusut tuntas rantai peredaran timah ilegal tersebut.***


Sumber:  Humas Polres Belitung

🔥 JANGAN LEWATKAN

REKOMENDASI REDAKSI