Polda Kep. Bangka Belitung Tegaskan Larangan Knalpot Brong, Bengkel dan Pengendara Diimbau Taati Aturan

Polda Kep. Bangka Belitung Tegaskan Larangan Knalpot Brong, Bengkel dan Pengendara Diimbau Taati Aturan


Babel, gerubok.com
- Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan imbauan tegas terkait larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. 

Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta menekan potensi bahaya keselamatan dan gangguan kesehatan pendengaran di jalan raya.

Melalui publikasi di akun resmi Facebook Polda Kep. Bangka Belitung, pihak kepolisian menyasar dua pihak utama, yakni para pelaku usaha/bengkel dan para pengendara roda dua.

Para pemilik usaha maupun teknisi bengkel diimbau untuk tidak menjual serta menolak layanan pemasangan knalpot racing yang tidak memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI) atau knalpot brong. 

Sementara itu, seluruh pengendara di wilayah hukum Bangka Belitung diminta untuk tetap menggunakan komponen kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis standar pabrikan.

Penindakan terhadap pelanggaran ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pengendara yang nekat melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000.

Polda Kep. Bangka Belitung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, nyaman, dan selamat dengan menghentikan penggunaan knalpot brong.

Masyarakat yang menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun pelanggaran di sekitarnya diimbau untuk segera melapor melalui layanan gratis Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam. ***


Sumber: Polda Kep. Bangka Belitung 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال