Belitung, gerubok.com- Misteri truk tak bertuan yang mengangkut jutaan batang rokok ilegal di Belitung akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung resmi menetapkan satu orang pria sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial MR alias Ro (43), warga Pangkallalang, Tanjung Pandan, Belitung, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Ya, 1 orang sudah ditetapkan tersangka berinisial MR alias Ro (43) warga Pangkallalang Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (5/3/26) di Mapolda.
Berdasarkan hasil penyidikan, MR alias Ro diketahui merupakan aktor utama di balik muatan ilegal tersebut. Ia tidak hanya memiliki kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut barang, tetapi juga merupakan pemilik dari jutaan batang rokok tanpa pita cukai itu.
Truk tersebut sebelumnya diamankan oleh Satreskrim Polres Belitung pada pertengahan Februari lalu dalam kondisi tanpa pengemudi (tak bertuan) di wilayah Belitung.
“Tersangka ini selaku pemilik dari truk itu termasuk pemilik jutaan batang rokok yang diamankan,” jelasnya.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil kerja keras Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel. Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi di Mapolres Belitung pada Selasa (3/3/26).
“Berdasarkan keterangan beberapa saksi, penyidik akhirnya menetapkan MR alias Ro sebagai tersangka atas kepemilikan dari kendaraan dan barang ilegal itu,” sebutnya.
Usai ditetapkan tersangka, MR alias Ro langsung dilakukan penahanan untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi sejak Rabu kemarin, MR alias Ro sudah dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Bangka dan diamankan di Rutan Mapolda,”pungkasnya. ***

