Belitung Timur, Gerubok.com — Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menegaskan kebijakan pemindahan seluruh aktivitas meja goyang dari kawasan permukiman warga ke wilayah IUP PT Timah. Keputusan ini bersifat final dan tidak membuka ruang perdebatan, dengan alasan utama demi melindungi kesehatan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten alias Afa, dalam rapat bersama Forkopimda, PT Timah, mitra PT Timah, serta instansi terkait di ruang rapat Bupati, Rabu (28/1/2026).
“Ini bukan diskusi. Ini cara menyelesaikan persoalan meja goyang agar keluar dari pemukiman masyarakat,” tegas Afa.
Bupati menyatakan, kebijakan ini diambil setelah pemerintah daerah menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan terkait dampak aktivitas meja goyang terhadap kesehatan warga. Bahkan, berdasarkan data rumah sakit, ditemukan kasus gangguan pernapasan, TBC, hingga kanker yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Kami mendapat laporan dari lingkungan hidup dan dinas kesehatan. Aktivitas meja goyang ini sangat mengganggu kesehatan,” ujar Afa.
Ia juga mengaku telah turun langsung ke lokasi dan merasakan sendiri ketidaknyamanan bernapas saat berada di sekitar meja goyang.
Kajian Lingkungan: Paparan Radiasi di Atas Ambang Aman
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung Timur adalah Novis Ezuar, memaparkan hasil riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2018–2025 terkait limbah dan paparan radiasi dari aktivitas meja goyang.
Berdasarkan kajian tersebut, paparan radiasi mencapai 12 mikrosievert per jam
Dengan jam kerja sekitar 2.000 jam per tahun, pekerja dapat menerima hingga 24 milisievert per tahun. Sementara batas normal paparan radiasi adalah 1 milisievert per tahun, jarak sebaran radiasi mencapai 70 meter.
“Radiasi dapat mengubah fungsi sel dan berpotensi memicu kanker. Selama ini aktivitas meja goyang tidak memiliki SOP yang jelas,” jelas Novis.
Bupati Afa menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang usaha meja goyang, namun seluruh aktivitasnya wajib direlokasi ke wilayah IUP PT Timah yang telah disiapkan, agar jauh dari permukiman warga dan lebih mudah diawasi dari sisi perizinan serta dampak lingkungan.
“Kami tidak melarang, tapi jangan di pemukiman. Silakan pindah ke IUP PT Timah yang jauh dari pemukiman. Lokasi sudah disediakan,” katanya.
Secara terbuka, Afa mengakui kebijakan ini berisiko secara politik, namun ia memilih tetap mengambil keputusan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.
“Secara politik saya bisa dirugikan dan dibenci. Tapi saya ambil keputusan ini demi kesehatan orang banyak,” tegasnya.
Data Meja Goyang dan Kesiapan Relokasi
Berdasarkan pendataan terbaru:
Total terdapat 181 meja goyang
Wasprod PT Timah Belitung Timur, Okta, menyampaikan bahwa PT Timah telah menyiapkan titik lokasi relokasi di sekitar stasiun pengumpul PT Timah, serta siap menarik seluruh meja goyang yang berada di luar IUP masuk ke wilayah yang telah ditentukan.
“Kami siap mendukung penuh relokasi meja goyang ke wilayah IUP PT Timah,” ujar Okta.
Ia juga menegaskan bahwa meja goyang tidak bermitra langsung dengan PT Timah, melainkan melalui CV mitra PT Timah.
Batas Waktu dan Ancaman Penyegelan
Pemkab Belitung Timur menetapkan batas akhir relokasi pada minggu kedua Februari 2026, atau sekitar 15-18 Februari 2026, mengingat akan memasuki bulan Ramadan.
Bupati Afa menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut masih ditemukan meja goyang beroperasi di kawasan permukiman, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
“Kalau tidak direlokasi, kita segel dan kita gembok,” tegasnya.
Langkah penertiban ini mendapat dukungan penuh dari Kapolres Belitung Timur, Dandim, Lanud, seluruh unsur Forkopimda dan PT Timah.
Kapolres Belitung Timur menyatakan aparat siap mendukung kebijakan pemerintah daerah demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Bupati Kamarudin Muten kembali menegaskan komitmennya.
“Kita semua berkomitmen. Saya ingin orang Belitung Timur sehat,” pungkasnya. (Nop)
