Polsubsektor Pelabuhan Tanjungpandan Gagalkan Penyelundupan 2,4 Ton Pasir Timah Ilegal

Polsubsektor Pelabuhan Tanjungpandan  Gagalkan Penyelundupan 2,4 Ton Pasir Timah Ilegal


Belitung, Gerubok.com
– Upaya penyelundupan 49 karung pasir timah ilegal dengan berat sekitar 2,4 ton dari Belitung ke Jakarta berhasil digagalkan Polsubsektor Pelabuhan Tanjungpandan yang dipimpin IPDA Dedi Suryadi, Jumat dini hari, 19 Desember 2025.

Sekitar pukul 02.00 WIB, tim Polsubsektor Pelabuhan tengah melakukan pemeriksaan rutin kendaraan yang akan menyeberang menggunakan KM Salvia. Salah satu kendaraan yang mencurigakan adalah truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan plat B 9081 CDA, dikendarai Jo (46) asal Tegal.

Awalnya, supir mengaku kepada petugas hanya membawa arang dan galon kosong. Namun, kecurigaan muncul karena muatan truk tampak tidak wajar.

“Pemeriksaan dilakukan secara detail karena muatan tidak sesuai keterangan supir,” ujar IPDA Dedi Suryadi saat dikonfirmasi melalui ponsel.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan, truk tersebut membawa 49 karung pasir timah ilegal dengan berat sekitar 2,4 ton. 

“Setelah dibuka, ternyata memang berisi pasir timah ilegal. Tindakan ini kami lakukan demi menegakkan hukum dan mencegah kerugian negara,” kata Dedi Suryadi.

Secara tidak langsung, Dedi Suryadi menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak praktik ilegal dan menjaga jalur transportasi komoditas resmi. 

Ia menambahkan bahwa penyelundupan pasir timah ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius jika distribusi dan penambangannya tidak diawasi. 

Temuan ini sudah dilaporkan ke Kapolsek Tanjungpandan dan Sat Reskrim Polres Belitung untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, kendaraan dan muatan telah diamankan sebagai barang bukti. ***

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال