![]() |
| Suasana saat pengamanan sebuah truk berisi 2,4 ton pasir timah oleh Polsubsektor Pelabuhan Tanjungpandan pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. |
Belitung, gerubok.com – Kasus penyelundupan pasir timah ilegal di Pelabuhan Tanjungpandan terus bergulir. Polisi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pengungkapan 49 karung pasir timah ilegal seberat 2,4 ton yang hendak dikirim ke Jakarta.
Pengembangan kasus masih dilakukan, sementara pemilik utama barang hingga kini belum tertangkap.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.
Salah satu tersangka diketahui merupakan pemilik gudang yang diduga kuat berperan dalam jaringan distribusi pasir timah ilegal tersebut.
"Kami (Polres Belitung, red) sudah menetapkan 3 orang TSK. Kami juga sudah mengantongi nama pemiliknya dan mengamankan 3 orang TSK yang salah satunya pemilik gudang,” jelas AKP I Made Yudha kepada gerubok.com Selasa 23 Desember 2025.
Lebih lanjut saat ini pihaknya tengah berupaya melakukan pengejaran terhadap pemilik utama timah 2,4 ton tersebut.
"Kami sedang dalam upaya pengejaran, kami sudah mengantongi nama pemiliknya," jelasnya singkat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi rutin yang dilakukan jajaran Polsubsektor Pelabuhan Tanjungpandan pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan yang hendak menyeberang menggunakan KM Salvia.
Sebuah truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi B 9081 CDA menarik perhatian petugas karena dinilai mencurigakan. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa secara menyeluruh.
Pengemudi truk, Juyanto (46) asal Tegal, sempat mengelabui petugas dengan mengaku hanya mengangkut arang dan galon kosong. Namun keterangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi muatan di dalam kendaraan.
“Pemeriksaan dilakukan secara detail karena muatan tidak sesuai dengan keterangan supir. Setelah dibuka, ternyata benar berisi pasir timah ilegal,” ujar IPDA Dedi Suryadi, Kepala Polsubsektor Pelabuhan Tanjungpandan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 49 karung pasir timah ilegal dengan total berat mencapai 2.450 kilogram.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut, langsung diamankan oleh kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penyelundupan timah ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Aparat juga memastikan akan mengusut tuntas jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.***
