Persidangan Kasus Dugaan Timah Ilegal: 12 Kuli Panggul Akui Tak Tahu, Empat Saksi Dihadirkan

 

Persidangan Kasus Dugaan Timah Ilegal: 12 Kuli Panggul Akui Tak Tahu, Empat Saksi Dihadirkan
Foto suasana para terdakwa saat memasuki ruang sidang Selasa 16 Desember 2025.

Belitung, gerubok.com – Fakta baru terungkap dalam persidangan kedua perkara dugaan pengangkutan timah ilegal yang digelar di Pengadilan Negeri Belitung. 

Sebanyak 12 terdakwa yang berprofesi sebagai kuli panggul menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui sejak awal bahwa barang yang diangkut merupakan timah ilegal.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan keterangan para terdakwa serta menghadirkan empat orang saksi, yang terdiri dari dua oknum anggota kepolisian, seorang kapten kapal, dan seorang anak buah kapal (ABK).

Mengaku Hanya Buruh Angkut

Dalam persidangan, seluruh kuli panggul menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan pekerjaan sebagai buruh angkut atas perintah pihak lain. 

Mereka mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta ditambah uang tambahan, tanpa mengetahui asal-usul, kepemilikan, maupun legalitas barang yang dibawa.

Para terdakwa juga menegaskan tidak terlibat dalam proses perencanaan, penguasaan, ataupun distribusi timah tersebut.

Merasa Aman Karena Informasi Ada Oknum Berjaga

Para kuli panggul mengungkapkan bahwa mereka merasa aman saat menjalankan pekerjaan karena mendapat informasi adanya oknum tertentu yang berjaga di lokasi aktivitas. 

Informasi tersebut, menurut mereka, disampaikan oleh pihak yang memberi perintah, bukan hasil pengamatan langsung di lapangan.

Baru Mengetahui di Gudang

Fakta lain yang terungkap, para terdakwa mengaku baru mengetahui barang yang diangkut adalah timah setelah tiba di gudang. 

Mereka menegaskan tidak pernah diberi penjelasan sebelumnya terkait jenis maupun status hukum barang tersebut.

Keterangan Para Saksi

Sementara itu, dua oknum polisi yang dihadirkan sebagai saksi menyampaikan bahwa mereka hanya bertugas melakukan penangkapan di lapangan tanpa melakukan proses penyidikan. 

Keduanya juga mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi gudang asal timah.

Adapun kapten kapal dan ABK memberikan keterangan terkait proses pengangkutan sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Sorotan Penegakan Hukum

Persidangan ini kembali memunculkan sorotan publik terkait penegakan hukum, khususnya penetapan para kuli panggul sebagai terdakwa, sementara pihak yang diduga sebagai pengendali utama perkara hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, belum adanya kejelasan mengenai dokumen legalitas timah yang diangkut turut menjadi perhatian dalam persidangan.

Agenda Sidang Berikutnya

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan ahli dari pihak kuasa hukum terdakwa. 

Setelah itu, persidangan akan berlanjut ke tahap pembacaan tuntutan hingga putusan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Perkara ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut nasib para pekerja lapangan yang mengaku hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui status hukum barang yang diangkut.***

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال