![]() |
| Foto: Surat Edaran |
Belitung, gerubok.com- Pemerintah Kabupaten Belitung secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.10/5/IV/2026 mengenai Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram. Jumat 6 Febuari 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk memastikan distribusi subsidi energi tepat sasaran, yakni hanya bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat menekankan bahwa penggunaan LPG bersubsidi (tabung hijau) saat ini masih sering ditemukan tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, melalui edaran ini, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian serius:
1. Larangan bagi ASN dan Sektor Usaha Menengah ke Atas
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung serta para pelaku usaha di bidang berikut diwajibkan beralih ke LPG Non-Subsidi:
- Restoran dan Perhotelan
- Usaha Binatu (Laundry) dan Batik
- Sektor Peternakan dan Pertanian
- Jasa Las
2. Pengawasan Ketat Agen dan Pangkalan
Pemerintah menginstruksikan kepada seluruh Agen dan Pangkalan LPG di Kabupaten Belitung untuk menyalurkan gas sesuai aturan yang berlaku.
Bagi pihak penyalur yang terbukti melanggar aturan distribusi atau melayani pihak yang dilarang, akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Ajakan Pengawasan Partisipatif
Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Belitung untuk turut serta mengawasi penggunaan LPG 3 Kg di lapangan. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan agar subsidi negara benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan, yaitu keluarga prasejahtera dan usaha mikro kecil. (***)
