Perbedaan angka dalam kasus yang sama ini memunculkan pertanyaan publik mengenai jumlah pasti pasir timah ilegal yang diamankan aparat.
Penggagalan pengiriman pasir timah ilegal tersebut dilakukan sebelum satu unit truk Fuso bernomor polisi BN 8011 WB diberangkatkan menggunakan KM Salvia dengan rute Pelabuhan Tanjungpandan–Tanjung Priok, Jakarta. Truk tersebut ditemukan di area Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan sekitar pukul 05.00 WIB.
Melansir dari babelterkini.com, truk Fuso tersebut mengangkut pasir timah ilegal dengan total muatan 7.750 kilogram. Pasir timah itu disebut berasal dari tiga pemilik berbeda yang dikonsolidasikan dalam satu pengiriman tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Salah satu pemilik diketahui berinisial RS(25), warga Kecamatan Tanjungpandan, yang juga bertindak sebagai sopir truk. Ia tercatat memiliki 18 karung pasir timah dengan berat sekitar 900 kilogram.
Kemudian disebutkan juga pemilik terbesar dari penangkapan ini pria berinisial Rd, Kecamatan Sijuk dengan jumlah 100 karung pasir timah atau sekitar 5.000 kilogram, yang pengirimannya dikoordinir oleh Ad.
Sementara sisanya merupakan milik Yg, warga Kabupaten Belitung Timur, sebanyak 37 karung atau sekitar 1.850 kilogram, dengan Jn sebagai koordinator lapangan.
Namun, dalam keterangan lain, jumlah pasir timah ilegal yang digagalkan disebut hanya 6,85 ton. Pasir timah tersebut ditemukan dikemas dalam karung-karung putih dan diselipkan di antara box-box berisi udang di dalam truk ekspedisi PT Global, yang juga akan dikirim ke Jakarta.
“Kami menemukan adanya pengiriman pasir timah yang tidak melalui prosedur yang benar dan rencananya akan dikirim ke Jakarta,” ujar sumber dari Satlak Tricakti Sektor Belitung melansir dari onekliknews.com.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh aparat sebelum akhirnya dilakukan penggagalan di pelabuhan. Dalam penindakan tersebut, Satlak Tricakti juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belitung.
Seluruh barang bukti berupa pasir timah ilegal beserta truk pengangkut kemudian diamankan dan digeser ke Gudang GBT PT Timah di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang yang menjelaskan angka pasti total muatan pasir timah ilegal yang diamankan dalam kasus tersebut.
Aparat juga belum memberikan klarifikasi mengenai penyebab munculnya dua data berbeda—7.750 kilogram dan 6,85 ton—dalam satu peristiwa penindakan yang sama.
Ketiadaan penjelasan resmi ini menimbulkan tanda tanya di tengah publik, sekaligus menegaskan perlunya transparansi aparat penegak hukum agar informasi yang disampaikan ke masyarakat tidak menimbulkan kebingungan, terutama dalam kasus pengelolaan sumber daya alam strategis seperti timah di Bangka Belitung.***
