Belitung, gerubok.com – Upaya pembelaan terhadap 14 terdakwa kasus dugaan pengangkutan timah ilegal terus berlanjut.
Kuasa hukum para terdakwa dijadwalkan menghadirkan ahli hukum pidana ternama, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., dalam sidang lanjutan yang akan digelar Jumat, 19 Desember 2025.
Ahli hukum pidana tersebut dihadirkan untuk memberikan pandangan akademik dan penilaian hukum terkait posisi, peran, serta batas pertanggungjawaban pidana ke-14 terdakwa yang terdiri dari 12 kuli panggul, satu kapten kapal, dan satu anak buah kapal (ABK).
Kuasa hukum menilai kehadiran ahli sangat penting guna mengurai unsur kesalahan pidana (mens rea), tingkat pengetahuan para terdakwa, serta sejauh mana tanggung jawab hukum dapat dibebankan, khususnya terhadap para terdakwa yang bekerja sebagai pekerja lapangan.
Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa secara konsisten menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui sejak awal status hukum timah yang diangkut.
Mereka mengaku hanya menjalankan perintah pihak lain dengan imbalan upah yang telah dijanjikan.
Ada Oknum Berjaga?
Fakta persidangan juga mengungkap adanya informasi mengenai oknum yang berjaga di lokasi kegiatan, sehingga para terdakwa merasa aman dan meyakini aktivitas tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui keterangan ahli, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif, adil, dan proporsional, dengan mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa agar proses penegakan hukum benar-benar mencerminkan rasa keadilan.***
