Belitung, Gerubok.com – Ketimpangan penegakan hukum kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan pengangkutan timah ilegal di Belitung.
Saat sosok yang diduga sebagai dalang utama masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), justru para pekerja lapangan dari kalangan bawah harus duduk di kursi pesakitan dan menghadapi ancaman hukuman.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang menyeret 14 orang terdakwa yang terdiri dari 12 orang kuli panggul, kapten kapal, serta anak buah kapal (ABK).
Dalam persidangan, nama Hari, yang disebut sebagai pengendali utama kegiatan pengangkutan timah, berulang kali disebut oleh para saksi dan terdakwa.
Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil diamankan aparat penegak hukum.
Hari disebut sebagai tangan kanan bos besar yang mengatur seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pencarian kapal, perekrutan buruh angkut, hingga penentuan lokasi pengambilan barang. Meski perannya dinilai sentral, keberadaannya masih belum diketahui.
Saksi Mengaku Hanya Melakukan Penangkapan
Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa mereka hanya melakukan penangkapan di lapangan, tepatnya di laut, tanpa melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Para saksi juga mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul gudang timah yang menjadi sumber barang.
Penangkapan dilakukan karena saat itu tidak ditemukan dokumen legalitas pengangkutan. Seluruh pekerja langsung diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian.
Dari proses tersebut, kuli panggul, kapten kapal, dan ABK kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Juandono dan Hari Terungkap di Persidangan
Saksi Iskandar, yang juga berstatus terdakwa, mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh informasi dari Juandono (terdakwa) yang menyatakan aktivitas pengangkutan tersebut aman. Pertemuan tersebut disebut berlangsung di kawasan Pantai Tanjung Kelayang.
Juandono diketahui mengenal Hari (DPO) dan mengaku mendapat perintah langsung untuk mencarikan kapal serta buruh angkut. Ia juga mengetahui lokasi timah yang akan diangkut.
Bahkan, dalam persidangan terungkap adanya informasi mengenai keberadaan oknum aparat di lokasi, yang menurut keterangan Juandono, disampaikan langsung oleh Hari kepadanya.
Jalur Gudang hingga Pengiriman
Barang berupa timah tersebut diketahui diangkut dari gudang menggunakan truk sebelum dipindahkan untuk proses pengiriman melalui jalur laut.
Lokasi gudang disebut berada di kawasan Selembat Lama dan Aik Ranggong.
Kuli Panggul Mengaku Tidak Mengetahui Barang Ilegal
Para kuli panggul menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui sejak awal bahwa barang yang diangkut merupakan timah ilegal. Mereka mengaku baru mengetahui jenis barang tersebut saat tiba di gudang.
Para terdakwa juga menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik timah dan hanya bekerja atas perintah pihak lain.
Untuk pekerjaan tersebut, mereka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta, serta uang tambahan setelah proses pengangkutan selesai.
Agenda Sidang Selanjutnya
Kuasa hukum para terdakwa dijadwalkan akan menghadirkan ahli pada sidang lanjutan yang digelar Jumat 19 Desember 2025.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan ketimpangan penegakan hukum, di mana pekerja lapangan harus menghadapi proses hukum, sementara pihak yang diduga sebagai pengendali utama hingga kini belum tersentuh hukum.***
