Belitung, gerubok.com- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung berhasil menangkap pelaku H (34) tindak pidana pencurian uang tunai senilai sekitar Rp300 juta.
Pelaku berhasil diamankan di kawasan Jl. Laksamana Re Martadinata, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, pelaku merupakan seorang buruh harian lepas warga Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Menurut keterangan korban Tito Erza Laksana (39) yang merupakan seorang pegawai negeri sipil. Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 15.10 WIB.
Saat ia bersama keluarganya keluar rumah untuk berbelanja. Korban baru kembali pada malam hari, dan keesokan harinya baru mengetahui bahwa uang tunai miliknya sebesar Rp300 juta telah hilang.
Mengetahui uang miliknya hilang di dalam laci meja rias telah raib. korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian pada Senin 13 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung segera melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku berinisial H (34).
Tim kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tepatnya pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jl. Sriwijaya, Tanjungpandan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat penyimpanan sebagian uang hasil curian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* Uang tunai sebesar Rp167.390.000
* 1 unit sepeda motor Honda ADV150 warna putih bernomor polisi BN 6785 WG
* 1 buah helm hitam, 1 buah tas selempang hitam, serta beberapa pakaian yang digunakan saat beraksi
* 1 buah obeng bergagang biru transparan yang diduga digunakan untuk mencongkel tempat penyimpanan uang
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Made Yudha.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung dalam rangkaian Operasi Tertib Menumbing 2025, yang bertujuan menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Belitung. ***
Sumber: Humas Polres Belitung