Pangkalpinang, Gerubok.com – Inovasi digital dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat akhirnya mendapatkan pengakuan resmi. Aplikasi "SITUKANG INFO" yang dikembangkan oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bangka Barat kini telah tercatat sebagai Hak Cipta di Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Penyerahan sertifikat hak cipta dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, pada Kamis (28/08/2025).
Aplikasi "SITUKANG INFO" merupakan terobosan digital yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) secara daring.
Sebelumnya, JFT Analis KI juga melakukan pendampingan dalam proses pendaftaran hak cipta aplikasi ini.
“Karya yang dihasilkan ini sangat penting untuk didaftarkan hak kekayaan intelektualnya, agar mendapatkan kepastian hukum yang sah dan menjadi aset berharga,” jelas Johan Manurung.
Dengan tercatatnya hak cipta ini, aplikasi "SITUKANG INFO" mendapatkan perlindungan hukum, sekaligus menjadi bukti kepemilikan resmi yang memberikan hak eksklusif bagi penciptanya.***
Penulis: Yuni
Editor: Faizal