Pangkalpinang, gerubok.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025, Senin (5/5/2025), di ruang sidang paripurna DPRD. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sangat strategis.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, memaparkan ketiga Raperda tersebut, yaitu:
-
Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS): Regulasi ini akan mengoptimalkan peran PPNS dalam penegakan perda agar lebih profesional dan akuntabel.
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame: Fokus pada penataan reklame di ruang publik dengan memperhatikan unsur keselamatan, estetika, dan keserasian lingkungan.
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City: Langkah transformasi digital demi terciptanya tata kelola pemerintahan modern, efisien, dan inklusif.