Hilman
Heriyanto
ahmad ridwan
rezaldy
Yuswardi
Alex
Juntamin
Dian
Ahid

AJI Pangkalpinang Menang! Polisi yang Intimidasi Jurnalis Dijatuhi Sanksi

 

AJI Pangkalpinang Menang! Polisi yang Intimidasi Jurnalis Dijatuhi Sanksi
ilustrasi intimidasi jurnalis.

Pangkalpinang, gerubok.com – Sidang disiplin Polri yang digelar di Polres Bangka Barat, Rabu (7/5/2025), memutuskan Iptu Tri Fatina bersalah atas tindakan penghalangan kerja jurnalistik terhadap jurnalis wowbabel, Agus Ervanto. Putusan ini disambut baik oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang sebagai bentuk penegakan keadilan bagi insan pers.

Sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Bangka Barat Kompol Imam Teguh menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat satu periode, mutasi jabatan, hingga penundaan pendidikan kepolisian. 

Iptu Tri Fatina juga telah meminta maaf secara langsung kepada jurnalis dan redaksi media terkait.

Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra, menilai keputusan ini adil dan menjadi pelajaran penting bagi aparat agar menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra
Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra. (foto: ist)


Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum maupun institusi lain agar menghormati kerja jurnalistik. Pers dilindungi undang-undang dan memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik,” tegasnya.

Meski begitu, Hendra juga mengingatkan agar jurnalis tetap mematuhi UU Pers dan menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. ***

Sumber: AJI Pangkalpinang
Editor: Faizal


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال