Bangka Barat, gerubok.com – Perang melawan narkotika kembali menunjukkan hasil konkret di wilayah Bangka Barat. Dalam kurun waktu kurang dari satu pekan, Polres Bangka Barat sukses membongkar tiga kasus besar peredaran sabu, yang melibatkan lima tersangka lintas jaringan. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 82 gram sabu, menunjukkan skala peredaran yang tak bisa dianggap remeh.
Kasus pertama terjadi pada Senin dini hari, 26 Mei 2025, saat seorang pria berinisial YDW alias Ongklek (28), warga Kampung Senang Hati, Mentok, ditangkap dengan 18 paket sabu seberat 5,92 gram.
Pada hari yang sama, sore harinya, tim gabungan menangkap pasangan suami istri M.S alias A (44) dan S.P alias S (38) di kediaman mereka di Gang Nador, Mentok. Mereka kedapatan memiliki sabu seberat 5,26 gram lengkap dengan alat isap dan timbangan digital.
Sementara itu, pada Senin siang, Sat Polairud Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur laut. Dua pria asal Banyuasin, A (30) dan M (25), ditangkap di Pantai Teluk Rubiah dengan 14 bungkus sabu seberat total 71,84 gram yang disembunyikan dalam celana.
AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Ini bukti kami tidak main-main. Kami bekerja keras untuk menjaga Bangka Barat tetap bersih dari narkoba,” ujar Iptu Yos.
Saat ini seluruh tersangka diamankan di Mapolres Bangka Barat dan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Bangka Barat pun meningkatkan pengawasan seluruh akses masuk, khususnya jalur laut yang rawan dijadikan lintasan peredaran narkoba.
Masyarakat diimbau terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama.***