Hilman
Heriyanto
ahmad ridwan
rezaldy
Yuswardi
Alex
Juntamin
Dian
Ahid

Tak Perlu Lagi ke Kantor! Begini Cara Baru Laporkan Kerusakan Hutan ke KPHL Belantu Mendanau

 

Tak Perlu Lagi ke Kantor! Begini Cara Baru Laporkan Kerusakan Hutan ke KPHL Belantu Mendanau

Belitung, gerubok.com - Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, resmi meluncurkan sistem pelaporan kerusakan hutan berbasis digital. 

Langkah inovatif ini menjadi respons cepat atas maraknya pembalakan liar, kebakaran hutan, dan perubahan fungsi lahan yang mengancam kelestarian hutan Bangka Belitung.

Plt Kepala UPT KPHL Belantu Mendanau, Jookie Febriansyah, mengatakan bahwa sistem pelaporan digital ini merupakan bentuk konkret untuk mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menjaga hutan.

“Digitalisasi pelaporan kerusakan hutan bukan hanya kebutuhan, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk mempermudah keterlibatan masyarakat dalam menjaga hutan,” tegas Jookie.

Melalui sistem ini, masyarakat dapat melaporkan kejadian langsung dari lokasi, dengan menyertakan foto, titik GPS, dan keterangan secara daring, tanpa harus datang ke kantor. Cukup akses dari ponsel atau komputer melalui tautan: https://forms.gle/GKWQhyt7MN6nZwE67

Sistem ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Belitung dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel.

“Kami ingin proses pelaporan kerusakan hutan dibuat lebih mudah, cepat, dan efisien,” ujar Jookie.

Pelaksana Harian Kepala Dinas LHK Provinsi Babel, Bambang Trisula, menyambut baik inovasi ini dan menekankan pentingnya kesiapsiagaan dalam menjaga hutan yang tersisa.

Program ini mengacu pada:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Permen LHK No. P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

Tautan sistem pelaporan akan disebar melalui media sosial resmi dan papan pengumuman di desa-desa, demi memperluas partisipasi masyarakat.***

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال