![]() |
Humas KPHL Belantu Mendanau, Yoyon saat berfoto dilokasi perkebunan sawit. (ist) |
Belitung, gerubok.com – Humas KPHL Belantu Mendanau, Yoyon, mengungkapkan bahwa sejak beberapa bulan terakhir, pihaknya gencar melakukan patroli lapangan untuk mengecek kawasan hutan HP, HL, dan HLP yang masuk dalam perhutanan perkebunan sawit.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Permen Presiden No.5 Tahun 2025 tentang evaluasi dan tindakan terhadap kawasan hutan yang telah tertanami sawit ilegal.
Dalam patroli tersebut, ditemukan beberapa wilayah, khususnya di Belitung Induk, yang telah tertanami sawit tanpa izin, akibat ketidaktahuan masyarakat dan kurangnya sosialisasi dari pihak terkait.
Yoyon menegaskan, masyarakat yang telah lebih dari 5 tahun menanam sawit di kawasan hutan akan dikenakan denda berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UCK).
Selain itu, bagi masyarakat dalam program perhutanan sosial seperti HKM dan HTR, diberikan masa daur 25 tahun dan tetap dikenai PNBP.
Dalam kolaborasi dengan kejaksaan dan pertanahan, KPHL Belantu Mendanau bahkan telah melakukan pencabutan sawit ilegal di Desa Tanjung Rusa.
"Prinsipnya kami tidak ingin menyusahkan masyarakat, tapi ingin semua bergerak sesuai aturan," tegas Yoyon, Sabtu 27 April 2025 kepada gerubok.com.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki kebun dalam kawasan hutan agar bisa ditindaklanjuti secara resmi.***
Penulis: Henderi
Editor: Faizal