Belitung, gerubok.com - Pemerintah semakin tegas menindak perambahan hutan di kawasan lindung dan produksi. Melalui KPHL Belantu Mendanau, penertiban terhadap perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan kini diberlakukan lebih ketat, menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam aturan ini, masyarakat yang terbukti menanam sawit tanpa izin di hutan negara akan dikenakan sanksi berat berupa denda sesuai Undang-Undang Cipta Kerja (UCK).
Humas KPHL Belantu Mendanau, Yoyon, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini intensif melakukan patroli lapangan untuk mengevaluasi seluruh wilayah yang masuk dalam kawasan hutan produksi (HP), hutan lindung (HL), hingga hutan produksi terbatas (HLP) yang telah berubah menjadi kebun sawit tanpa izin.
"Siapapun yang menanam sawit di kawasan hutan tanpa legalitas, meski sudah bertahun-tahun, tetap dikenai sanksi berupa denda berdasarkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai regulasi yang berlaku," tegas Yoyon.
Temuan Lapangan:
Dalam patroli di Desa Simpang Rusa dan Tanjung Rusa, ditemukan sejumlah kebun sawit milik warga yang awalnya bersertifikat tanah biasa, namun sebagian area masuk dalam kawasan hutan lindung. Banyak warga yang mengaku tidak mengetahui bahwa lahan mereka berada di kawasan terlarang.
"Sebagian sudah puluhan tahun, bahkan warisan dari orang tua mereka. Tapi aturan tetap harus ditegakkan, dan negara tetap memberi kesempatan dengan koridor hukum," tambah Yoyon.
KPHL Belantu Mendanau telah menggandeng kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kolaborasi penertiban ini. Beberapa pohon sawit yang dinilai menyalahi aturan telah dicabut.
Yoyon menekankan, langkah ini bukan untuk menyusahkan masyarakat, melainkan untuk menjaga kelestarian hutan dan menjalankan amanat negara.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif melapor dan segera menyelesaikan status tanah mereka sebelum tindakan lebih lanjut diambil.***