![]() |
Barang bukti dan pelaku. (ist) |
Bangka Barat, gerubok.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mencatat prestasi membanggakan dalam pemberantasan narkoba.
Pada Minggu, 27 April 2025, pukul 17.30 WIB, seorang pria berinisial A (32) berhasil diamankan di Gang Rambutan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, karena membawa 40 paket sabu siap edar.
Barang bukti yang disita mencakup 40 paket klip bening berisi kristal diduga sabu seberat 8,95 gram brutto, 2 pack plastik klip kosong, timbangan digital, handphone Oppo biru silver, dan uang tunai Rp450.000.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan komitmen Polres untuk tidak memberi ruang kepada peredaran narkoba.
"Kami mengajak masyarakat bersinergi dengan kepolisian memberantas narkotika," tegasnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.***