Setelah sempat viral di media sosial akibat penyalahgunaan fungsi trotoar, kini kondisi fasilitas pejalan kaki di kawasan tersebut terpantau sudah kembali tertata dan rapi.
Pantauan tim gerubok.com pada Sabtu, 27 Juni 2026, lapak-lapak jualan yang sebelumnya menutupi trotoar dan memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan, kini telah dibersihkan.
Trotoar yang sempat menuai keluhan publik tersebut kini tampak lengang dan dapat kembali digunakan sesuai fungsinya.
Berawal dari rekaman video viral, sebelumnya, sebuah video amatir berdurasi 18 detik yang diunggah oleh akun media sosial atas nama Arya Mulyono sempat memicu perbincangan hangat di kalangan warganet.
Dalam video tersebut, Arya merekam kondisi trotoar di Jalan Sriwijaya yang beralih fungsi menjadi area dagang oleh oknum pengusaha.
Akibat penyerobotan fasilitas publik tersebut, Arya terpaksa harus berjalan di bahu jalan raya. Kondisi ini dinilai tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan nyawa pejalan kaki di area premium tersebut.
Unggahan tersebut memantik reaksi keras dari netizen yang menyayangkan minimnya kesadaran pelaku usaha. Banyak warga mendesak aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk bertindak tegas.
"Waduh gimana nih pemerintah daerah, Satpol PP tertibkan dong, jangan yang pedagang kecil kalian bubarkan, ini juga dong," tulis salah satu netizen dalam kolom komentar
Unggahan tersebut memantik reaksi keras dari netizen yang menyayangkan minimnya kesadaran pelaku usaha. Banyak warga mendesak aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk bertindak tegas.
"Waduh gimana nih pemerintah daerah, Satpol PP tertibkan dong, jangan yang pedagang kecil kalian bubarkan, ini juga dong," tulis salah satu netizen dalam kolom komentar unggahan tersebut.
Merujuk pada regulasi yang berlaku, khususnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), trotoar merupakan hak mutlak bagi pejalan kaki. Pemanfaatan trotoar secara ilegal untuk kepentingan pribadi maupun komersial merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi. ***
