SETARA: Rakyat Menambang, Perusahaan Mengambil Hasil, Siapa yang Pulihkan Lingkungan?

 

Ilustrasi tambang timah


Belitung, gerubok.com - Serikat Tambang Rakyat (SETARA) menyoroti ketimpangan tanggung jawab pemulihan lingkungan dalam aktivitas pertambangan timah di Bangka Belitung. 


Wakil Ketua SETARA, Asnadi alias Kinoi, menilai beban kerusakan ekosistem selama ini terlalu berat disematkan kepada penambang rakyat, sementara pihak korporasi selaku penyerap hasil tambang terkesan minim beban.


Kinoi mengungkapkan bahwa secara faktual, hasil produksi timah, baik yang berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi maupun aktivitas masyarakat, sebagian besar bermuara ke PT Timah. 


Hal inilah yang menurutnya menjadi dasar kuat agar perusahaan tersebut mengambil porsi tanggung jawab lebih besar.


"Kalau kita bicara jujur, semua hasil timah itu ujungnya masuk ke PT Timah. Jadi tidak adil kalau kerusakan lingkungan yang terjadi justru dibebankan kepada masyarakat atau penambang rakyat semata," ujar Kinoi dalam keterangan resminya, Jumat (1/5).


Keadilan Sosial dan Lingkungan


SETARA melihat adanya pola di mana masyarakat penambang sering kali berada pada posisi yang disalahkan secara hukum dan sosial saat terjadi kerusakan hutan atau laut.


Padahal, menurut Kinoi, distribusi manfaat ekonomi terbesar tidak berhenti di tangan rakyat kecil.


Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah legalitas administratif, melainkan menyangkut keadilan bagi ruang hidup masyarakat. 


Ia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang tata kelola pertambangan agar kewajiban reklamasi melekat pada pihak yang menerima manfaat ekonomi terbesar.


"Jangan sampai rakyat terus dijadikan kambing hitam. Sementara kerusakan laut, hutan, dan darat semakin parah. Negara harus hadir, dan perusahaan harus bertanggung jawab secara proporsional," tegasnya.


Desakan Evaluasi Tata Kelola


Menutup pernyataannya, SETARA mengharapkan adanya langkah konkret dari pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap:

  • Mekanisme distribusi hasil tambang rakyat.
  • Transparansi kewajiban reklamasi oleh pemegang IUP.
  • Sinkronisasi antara regulasi pertambangan dengan pemulihan ekosistem pascatambang.

Langkah ini dianggap krusial demi menjamin keberlanjutan lingkungan di Belitung tanpa harus mengorbankan mata pencaharian masyarakat lokal yang sudah bergantung pada sektor ini selama puluhan tahun.***

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال