Belitung, gerubok.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung resmi bergerak mendalami dugaan praktik jual beli lahan di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Pihak kepolisian mengonfirmasi informasi tersebut dan akan memulai langkah hukum atas beralihnya status lahan seluas 14 hektare tersebut.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha, menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mendalami perkara tersebut.
Pihaknya memfokuskan pada penelusuran proses terbitnya SKT hingga APH dan aktivitas jual beli lahan aset BUMN tersebut.
"Aka kami selidiki terkait informasi ini. Dan akan kai dalami terkait prosesnya itu," tegas AKP I Made Yudha saat dikonfirmasi gerubok.com, Jumat 24 April 2026.
Peralihan SKT ke Akta Pelepasan Hak Jadi Sorotan
Fokus utama penyelidikan ini mengarah pada legalitas administrasi lahan seluas 14 hektare yang dikabarkan telah meningkat statusnya dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Akta Pelepasan Hak (APH).
Padahal, secara regulasi, lahan yang berada di dalam konsesi IUP perusahaan negara tidak diperkenankan dipindahnamakan tanpa prosedur yang sah.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Desa Air Selumar, Deki Risandi, mengakui telah menerima kontak dari penyidik Polres Belitung.
Ia menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan guna memberikan klarifikasi.
"Kami sudah dikontak dari pihak Polres. Dalam waktu dekat kami akan memberikan klarifikasi di sana agar semuanya jelas sebelum meluas ke mana-mana," ujar Deki, Kamis (23/4/2026).
Desa Dalihkan Keterbatasan Data Peta
Di tengah desakan proses hukum, pihak Pemerintah Desa Air Selumar mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan batas wilayah konsesi.
Deki berkilah bahwa mereka kesulitan mengakses data koordinat pasti IUP PT Timah yang berada di wilayah desa mereka.
"Jika pun ada kesalahan di pihak kami, itu murni karena ketidaktahuan kami terhadap titik koordinat IUP. Kami sebelumnya sudah berupaya meminta fasilitasi untuk bertemu PT Timah guna meminta data detail desa kami," tambahnya.
Meski demikian, pernyataan AKP I Made Yudha mengenai dimulainya penyidikan awal menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada alasan administratif semata.
Kepolisian kini tengah memvalidasi apakah ada unsur kesengajaan dalam penerbitan surat di atas lahan negara tersebut.***
