Jakarta. gerubok.com- Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi resmi terkait besaran anggaran bahan baku dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini diambil merespons ramainya perbincangan di media sosial mengenai variasi menu yang dinilai tidak sesuai dengan pagu anggaran tertentu.
Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa anggaran yang dialokasikan khusus untuk bahan baku makanan adalah sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 sebagaimana anggapan publik selama ini.
Rincian Alokasi Anggaran
Nanik menjelaskan bahwa total pagu anggaran sebesar Rp13.000 hingga Rp15.000 tidak seluruhnya lari ke bahan baku makanan. Terdapat pembagian porsi anggaran untuk memastikan operasional dan fasilitas tetap berjalan standar.
Anggaran Bahan Makanan
- Rp8.000/porsi: Untuk balita, PAUD, TK, RA, serta siswa SD/MI kelas 1–3.
- Rp10.000/porsi: Untuk siswa SD/MI kelas 4 ke atas, pelajar SMP, SMA, hingga ibu menyusui.
Biaya Operasional (Rp3.000/porsi)
Digunakan untuk pembayaran listrik, gas, air, internet, BBM, insentif relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), guru PIC, kader posyandu, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Insentif Fasilitas & Sewa (Rp2.000/porsi)
Dialokasikan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern, mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng.
Transparansi dan Pengawasan
Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 401.1, alokasi Rp2.000 tersebut dikelola sebagai insentif fasilitas yang disediakan mitra sebesar Rp 6 juta per hari, dengan asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.
" Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi," ujar Nanik. Jakarta (24/2/).
BGN menyatakan tetap terbuka terhadap kritik dan laporan masyarakat jika ditemukan menu MBG yang kualitasnya berada di bawah standar anggaran bahan baku yang telah ditetapkan (Rp8.000−Rp10.000).
" "Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," tutup Nanik.
Sumber: Biro Hukum dan HumasBadan Gizi Nasional
