Bangka Belitung, gerubok.com – Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus jambret yang terjadi di Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
Pelaku yang diamankan yakni PH (23) warga Desa Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan pelaku diamankan pada Rabu (21/5/25) sekira pukul 16.00 WIB.
“Benar, kemarin sore telah diamankan pelaku pencurian dengan modus jambret berinisial PH di Desa Puding Besar Kabupaten Bangka,” kata Fauzan di Mapolda, Kamis (22/5/25) siang.
Fauzan menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Satgas Gakkum Ops Pekat II Menumbing setelah adanya laporan kejadian pencurian pada 12 Mei lalu.
Pelaku melakukan aksinya dengan merampas tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp2 juta, sebuah mesin bor tembok, dan satu unit handphone. Korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.
“Dari keterangan korban dan juga hasil penyelidikan melalui beberapa rekaman CCTV, akhirnya didapatkan identitas daripada pelaku jambret. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Puding Besar pada saat pelaku sedang bekerja,” ungkapnya.
Tak hanya sekali, dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi jambret di beberapa lokasi di Kota Pangkalpinang, seperti:
- Jalan Letkol Saleh Ode
- Jalan Mentok, Kelurahan Asam
- Jalan Fatmawati, Kelurahan Tuatunu
- Jalan Meranti, Kelurahan Bukit Besar
“Jadi pengakuan pelaku, aksinya ini dilakukan seorang diri menggunakan sepeda motor miliknya. Sementara alasan pelaku melakukan aksinya karena untuk membayar hutangnya di pinjaman online serta kebutuhan sehari-hari,” jelas Fauzan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 unit sepeda motor
- Uang tunai Rp3.700.000
- 1 buah bor
- Beberapa buah tas
- Kartu identitas milik para korban
Fauzan juga menegaskan bahwa tindakan pelaku murni adalah tindakan jambret, bukan begal seperti yang ramai diperbincangkan.
“Jadi kami sampaikan kembali bahwa beredar adanya tentang tindakan kejahatan begal itu kurang tepat. Perlu diketahui, tindakan yang dilakukan pelaku adalah perbuatan tindak pidana jambret setelah berdasarkan keterangan baik dari korban maupun pelaku,” tegasnya.
“Makanya ini perlu kami luruskan agar tidak menjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai kasus yang terjadi di Pangkalpinang kemarin,” pungkasnya.***