Polda Babel Tangkap Diduga Pengedar Narkoba, Bukti 49 Paket Sabu Diamankan!

Polda Babel Tangkap Diduga Pengedar Narkoba, Bukti 49 Paket Sabu Diamankan!


Bangka Belitung, gerubok.com – Seorang pria berinisial ADH diamankan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung usai kedapatan memiliki puluhan paket narkoba jenis sabu.

Puluhan paket barang haram tersebut disimpan di sebuah rumah di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Terkait penangkapan tersebut langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Jumat (23/5/25).

“Ya benar, informasi yang kita terima demikian. Pelaku yang diamankan berinisial ADH berusia 32 tahun, warga Kelurahan Selindung Baru Pangkalpinang,” kata Fauzan di Mapolda.

Fauzan menerangkan, pelaku ADH diamankan pada Selasa (20/5/25) sekira pukul 16.30 WIB di kediamannya di Selindung Baru.

Penangkapan pelaku dilakukan usai Ditresnarkoba Polda Babel menerima informasi dari masyarakat.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh anggota hingga akhirnya pelaku ADH berhasil diamankan di kediamannya,” terang Fauzan.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim kemudian melakukan penggeledahan dikediamannya dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Alhasil, dari penggeledahan tersebut tim menemukan sejumlah 49 paket narkoba jenis sabu.

“Ada sebanyak 49 paket plastik klip bening kecil yang berisikan narkoba jenis sabu ditemukan petugas di sana dengan total berat bruto kurang lebih 13,43 gram,” beber Fauzan.

Selain puluhan paket kecil sabu, tim turut mengamankan barang bukti lain di antaranya:

  • 1 unit timbangan warna hitam
  • 1 bal sedotan
  • 1 bal plastik klip sedang kosong
  • 1 bal plastik klip kecil kosong
  • 1 unit handphone
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Fauzan.

Sementara itu atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Tentunya keberhasilan ini adalah wujud komitmen dari Bapak Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo untuk secara tegas memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Bangka Belitung,” tegasnya.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberikan informasi. Ini adalah upaya bersama mewujudkan Bangka Belitung bersih dari narkoba,” tutup Fauzan.***

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال