Belitung, gerubok.com - Polres Belitung berhasil mengamankan dua pria yang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar wilayah Jalan Beringin, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Sabtu 26 April 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Belitung melakukan pemantauan dan melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan.
Saat akan diamankan, keduanya berusaha melarikan diri dengan membuang barang bukti berupa bungkusan plastik merah dan satu unit handphone ke semak-semak.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 30 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip kecil, satu unit sepeda motor Honda Beat BN 4738 XI, dan satu unit handphone VIVO Y28. Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan adalah 6,20 gram.
Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung Narkotika. Kedua pelaku, R (27) warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dan J (28) warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, telah diamankan di Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) atau pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***