Polres Belitung Ungkap Kasus Solar Subsidi Ilegal, 9 Tersangka Diamankan

Polres Belitung Ungkap Kasus Solar Subsidi Ilegal, 9 Tersangka Diamankan


Belitung, gerubok.com
- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. 

BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tersebut diduga kuat ditampung dan diperjualbelikan kembali seolah-olah sebagai BBM industri non-subsidi.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang masing-masing berinisial F.A., K.H.A., Y.A., D., E.S., I.S.M., A.P., S.G., dan A.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit truk tangki BBM berkapasitas 5.000 liter dengan Nomor Polisi BN 1564 WD. 

Truk berwarna biru putih dengan tulisan "INDUSTRI" tersebut mengalami kecelakaan di Jalan Dendang, Desa Ibul, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung pada tanggal 10 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Belitung, diketahui bahwa truk tersebut diduga kuat mengangkut BBM jenis Bio Solar bersubsidi. 

Modus operandi yang digunakan adalah mengemas dan menjual kembali BBM subsidi tersebut seolah-olah sebagai BBM industri non-subsidi. 

Bahan bakar tersebut rencananya akan dikirim dan dijual kepada PT. INDO MAKMUR ALAM RAYA yang berlokasi di Jl. Masdan RT 006/RW.002, Dusun Tanjung Belantu, Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.

Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas berhasil membongkar rantai praktik ilegal ini, mulai dari proses pengumpulan, penampungan, pengangkutan, hingga penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak tertentu demi meraup keuntungan pribadi.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan, antara lain:

1. 1 (satu) unit truk tangki (Nopol BN 1564 WD).

2. Kendaraan operasional.

3. Sejumlah jerigen berisi BBM jenis Bio Solar.

4. Perangkat komunikasi (handphone).

5. Dokumen perusahaan dan dokumen transaksi.

6. Barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Belitung melalui Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen nyata Polres Belitung dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan harus digunakan sesuai peruntukannya. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat,” ujar AKP Martuani Manik, S.H.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan mendalam guna melacak kemungkinan adanya aktor atau pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk alur distribusi, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain sehingga perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” tambahnya.


Sumber: Humas Polres Belitung 




Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال