Ahli Hukum Pidana: 14 Kuli Panggul Timah Tak Dapat Dipidana Berdasarkan Pasal 161, Kebenaran Materiil Tak Terbukti

Ahli Hukum Pidana: 14 Kuli Panggul Timah Tak Dapat Dipidana Berdasarkan Pasal 161, Kebenaran Materiil Tak Terbukti


Belitung, Gerubok.com – Ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. menilai 14 terdakwa kuli panggul timah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 161, sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Menurutnya, unsur pidana dalam pasal tersebut tidak terpenuhi, sehingga kebenaran materiil perkara tidak terbentuk.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Suparji usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Ia menegaskan bahwa Pasal 161 mensyaratkan adanya perbuatan aktif berupa pengangkutan atau peredaran yang disertai pengetahuan dan kehendak, sementara fakta persidangan menunjukkan para terdakwa hanya menjalankan perintah.

“Para terdakwa ini tidak melakukan pengangkutan dalam pengertian hukum pidana Pasal 161. Mereka tidak tahu barang itu ilegal dan tidak memiliki kendali apa pun. Unsur kesalahan tidak ada,” tegasnya.

Prof. Suparji juga menyoroti bahwa pihak yang menyuruh dan mengendalikan kegiatan jual-beli timah justru tidak dimintai pertanggungjawaban, sehingga perkara ini kehilangan arah pembuktian.

“Kalau yang menyuruh tidak dihadirkan dan tidak dimintai tanggung jawab, maka kebenaran materiil tidak pernah terbentuk. Yang dihukum justru pelaksana lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai penerapan Pasal 161 terhadap para kuli panggul tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Tidak ada manfaat hukum maupun sosial bagi negara apabila para terdakwa dinyatakan bersalah.

“Negara tidak mendapat apa-apa. Kejahatan utamanya tidak tersentuh. Yang terjadi hanya kriminalisasi masyarakat kecil,” kata Prof. Suparji.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya memfokuskan penindakan pada pelaku utama, yakni pihak yang melakukan jual-beli atau perdagangan timah secara ilegal dan menikmati keuntungan. 

“Dengan fakta hukum seperti ini, seharusnya hakim berani menyatakan para terdakwa bebas demi hukum,” pungkasnya.

Kasus ini kembali memunculkan kritik publik terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak menyentuh aktor intelektual, namun justru menjerat pekerja kecil di lapangan. (Nop)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال