DPRD dan Pemkab Kompak! Bupati Djoni Puji Langkah Penertiban SKT

 

DPRD dan Pemkab Kompak! Bupati Djoni Puji Langkah Penertiban SKT
Bupati Belitung, Djoni Alamsyah.

Belitung, gerubok.com - Langkah DPRD Belitung yang menginisiasi Raperda Penertiban Surat Keterangan Tanah (SKT) mendapat sorotan publik dan langsung dipuji Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat. Regulasi ini dinilai menjadi kunci dalam memutus rantai persoalan tumpang tindih lahan yang selama bertahun-tahun membayangi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Bupati Djoni menyampaikan apresiasi tersebut pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Belitung, Senin (10/11/2025). 

Ia menegaskan bahwa upaya DPRD, khususnya Bapemperda, merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola administrasi pertanahan di daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung, izinkan saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Bapemperda, yang telah berinisiatif mengangkat isu penting ini ke dalam agenda legislasi daerah,” ucapnya.

Menurut Bupati, berbagai persoalan di lapangan menunjukkan perlunya standar yang seragam dalam penerbitan SKT. 

Ketidakcocokan data antarinstansi hingga perbedaan persepsi mengenai kekuatan hukum kerap memicu kasus SKT ganda, sengketa batas tanah, hingga konflik sosial yang berkepanjangan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Belitung memberikan dukungan penuh terhadap semangat dan substansi Raperda Penertiban SKT, yang sejalan dengan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ia berharap Raperda tersebut mampu menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, seragam, akuntabel, serta berbasis data terverifikasi. 

Dengan demikian, setiap SKT dapat dilengkapi pemetaan lokasi akurat dan arsip pertanahan desa/kelurahan bisa menjadi basis data yang mendukung Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun Djoni menekankan bahwa penerbitan SKT tidak otomatis memberikan dasar hukum untuk penerbitan sertifikat tanah.

"Mari kita jadikan Raperda ini sebagai tonggak membangun sistem administrasi pertanahan yang tertib secara hukum, transparan dalam pelayanan, dan adil bagi seluruh masyarakat Belitung,” tegasnya.

Di akhir sambutan, ia menyatakan optimismenya bahwa melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan dukungan masyarakat, Raperda Penertiban SKT akan menjadi produk hukum yang kuat, implementatif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.***

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال