Panti Pijat dan Kafe Ditutup Selama Bulan Suci Ramadan Sesuai Edaran Pemerintah Kabupaten Belitung

Panti Pijat dan Kafe Ditutup Selama Bulan Suci Ramadan Sesuai Edaran Pemerintah Kabupaten Belitung
Sumber foto:AI


Belitung, gerubok.com-  Menjelang tibanya bulan suci Ramadan 1447 H / 2026 M, Pemerintah Kabupaten Belitung secara resmi mengeluarkan instruksi terkait operasional usaha hiburan dan rumah makan. 

Langkah ini diambil guna menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim serta memastikan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Belitung.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Peraturan Bupati Belitung Nomor 20 Tahun 2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Belitung menegaskan poin-poin utama bagi para pelaku usaha sebagai berikut:

1. Penutupan Total Usaha Hiburan Tertentu

Selama bulan suci Ramadan, seluruh usaha hiburan yang meliputi panti pijat, spa, kafe (rumah makan/minum yang disertai hiburan), bar, pub, karaoke, serta game net/warnet wajib menutup total aktivitas usahanya.

2. Pembatasan Usaha Hiburan di Hotel

Khusus untuk usaha hiburan yang merupakan bagian dari pengelolaan hotel atau penginapan, diperbolehkan beroperasi dengan batasan waktu yang sangat ketat, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB, dan hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap di hotel tersebut.

3. Aturan Operasional Rumah Makan dan Tempat Rekreasi

Untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, usaha rumah makan, restoran, kantin, warung kopi, dan tempat rekreasi yang menjual makanan/minuman tetap diperbolehkan buka, namun wajib memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang hari guna menata tempat usaha agar tetap sopan.

4. Ketertiban Pedagang Kuliner dan Takjil

Pemerintah juga meminta para pedagang kuliner dan takjil untuk mengikuti pengaturan yang berlaku hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H demi menjaga kenyamanan bersama di ruang publik.

Sanksi Bagi Pelanggar

Pemkab Belitung menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh tim gabungan. 

Bagi setiap individu atau badan usaha yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan operasional,  hingga pencabutan izin usaha.

Pemerintah Kabupaten Belitung mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini demi terciptanya suasana Ramadan yang damai, harmonis, dan penuh toleransi di Bumi Laskar Pelangi. ***


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال