DPRD Belitung Soroti Perpanjangan IUP PT STI, Ini Jawaban Perusahaan di RDP

 

DPRD Belitung Soroti Perpanjangan IUP PT STI, Ini Jawaban Perusahaan di RDP
Gedung DPRD Kabupaten Belitung.

Gerubok.com Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STI Bina Sejahtera resmi terbit sejak 3 September 2025 dan berlaku hingga 16 Juli 2033.

Pernyataan ini ditegaskan oleh perwakilan perusahaan, Rozali, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Belitung, Senin (8/9/2025). 

Rapat tersebut digelar untuk menanggapi penolakan masyarakat terhadap perpanjangan izin tambang milik perusahaan tersebut.

Rozali menjelaskan, proses perpanjangan izin dilakukan secara resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang kemudian diverifikasi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga akhirnya izin tersebut dikeluarkan secara sah.

Dalam forum itu, Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, turut mempertanyakan tahapan izin yang masih harus dipenuhi PT STI Bina Sejahtera sebelum melakukan kegiatan penambangan.

Menjawab hal itu, Rozali menyebut bahwa perusahaan masih memiliki sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan. 

Salah satunya adalah penyelesaian hak masyarakat terdampak serta pelengkapan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

RKAB PT STI mencakup rencana penambangan seluas 30 hektare dalam tiga tahun pertama, dari total 193 hektare area konsesi

Dari total lahan tersebut, sekitar 15 hektare merupakan kebun masyarakat dengan 11 pemilik lahan.

“Dari data yang kami dapatkan, ada tiga bidang bersertifikat hak milik (SHM), satu bidang dengan SKT, sedangkan lainnya belum memiliki surat menyurat. Ada yang berupa kebun sawit dan ada pula yang baru dibersihkan,” jelas Rozali melansir dari posbelitung.

Lebih lanjut, ia juga memaparkan riwayat perizinan PT STI Bina Sejahtera sejak awal berdirinya hingga saat ini:

  • 2008: Izin pertama diterbitkan oleh Bupati Belitung atas nama PT Seirama.
  • 2010: Izin kembali diperpanjang di tingkat daerah.
  • 2011–2018: Izin usaha produksi tetap berlaku.
  • 2020: Terjadi pergantian pemilik dari PT Seirama ke PT STI, kemudian ke PT STI Bina Sejahtera.
  • 2023: Masa izin habis, perusahaan mulai mengurus perpanjangan perizinan.
  • 2025: Perpanjangan IUP diterbitkan oleh pemerintah pusat dan berlaku hingga tahun 2033.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال